Cara dapatkan Kuota Internet dari Kemendikbud untuk Siswa, Mahasiswa dan Dosen

2 September 2021, 08:58 WIB
Bantuan paket kuota data internet september 2021 /Tangkapan layar kuota-belajar.kemdikbud.go.id

PURWAKARTA NEWS - Siswa atau mahasiswa masih bisa mendapatkan kuota internet gratis dari Kemendikbudristek.

Penyaluran kuota internet gratis akan dilaksanaka pada bulan september sampai november 2021.

Berikut syarat penerima bantuan kuota internet.

Baca Juga: Jadwal NET TV, Trans TV, dan Trans 7 2 September 2021: Drakor Hwarang dan Zombie Detective

1. Siswa PAUD

- Siswa terdaftar di Dapodik
- Memili ponsel aktif atas nama sendiri atau nama orang tua.

2. Pendidik Paud Dikdasman

- Terdaftar di Dapodik
- Memiliki nomor p[onsel aktif

Baca Juga: Cara dan Syarat Mengecek Penerima BLT Subsidi Gaji Bulan September

3. Mahasiswa

- Terdaftar di PDDIKTI sebagai mahasiswa aktif
- Memiliki nomor ponsel aktif
- Memiliki kartu rencana studi pada semester berjalan

4. Dosen

- Terdaftar di PDDikti sebagai dosen aktif
- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP).
- Memiliki nomor ponsel aktif

Baca Juga: Link Live Streaming Italia vs Bulgaria, Prediksi dan Susunan Pemain

Untuk penerima paket kuota internet bulan September dan November jenjang pendidikan dasar dan menengah bisa melakukan pengajuan keverval di laman https://vervalponsel.data.kemendikbud.go.id.

Sedangkan untuk jenjang perguruan tinggi bisa mengunjungi lama https://kuotadikti.kemendikbud.go.id.

Penerima diwajibkan mengunduh SPTJM paling lambat 5 september untuk pengajuan bulan september 2021.

Baca Juga: Jadwal Drakor yang Tayang di NET TV: Terbaru Ada Zombie Detective dan Descendants of the Sun

Sementara untuk penerima dibulan Oktober diwajibkan melakukan pengajuan paling lambat pada 5 Okteober 2021.

Siswa dengan jenjang PAUD akan mendapatkan kuota internet 7 GB, SD sampai SMA mendapatkan sebesar 12 GB, sedangkan mahasiswa/dosen sebesar 15 GB perbulan.

Untuk informasi lebih lengkap bisak kunjungi langsung https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/***

Editor: Muhammad Mustopa

Tags

Terkini

Terpopuler