Cairkan BLT UMKM September 2021 Tahap 3, Cek Penerima di Link ini Cukup Siapkan KTP

1 September 2021, 21:34 WIB
Tampilan di eform.bri.co.id untuk mengecek penerima BLT UMKM 2021. /Tangkaplayar eform.bri.co.id/

PURWAKARTA NEWS - Pemerintah kembali melanjutkan bantuan langsung tunai (BLT) UMUM di tahun 2021. Sedangkan di bulan September 2021 ini terdapat 500 ribu penerima Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM) tersebut.

Di dalam artikel ini juga tercantum cara mencairkan BLT UMKM September 2021, berikut cara cek penerima BPUM hanya cukup siapkan kartu tanda penduduk (KTP).

Seperti diketahui, pada bulan Juli 2021 lalu, terdapat 1,5 juta pelaku usaha yang mendapatkan BLT UMKM.

Baca Juga: Berapa Gaji PNS 2021? Simak Rincian Lengkap Semua Golongan

Menurut informasi yang diperoleh, pada bulan Agustus 2021 kemarin ada 1 juta pelaku usaha yang sudah mengajukan untuk menjadi penerim BLT UMKM tahun 2021.

Lalu, pada bulan September 2021, pemerintah akan menyalurkan BLT UMKM kepada 500 ribu pelaku usaha.

Setiap pelaku usaha yang tercatat sebagai penerima BLT UMKM akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta per pelaku usaha.

Baca Juga: Muhammad Hiro Sukses Membawa Harum Nama Purwakarta Dalam Ajang STQH Provinsi Jabar

Langas bagaimana cara cek siapa saja yang akan menerima BLT UMKM tersebut?

Mengutip Peraturan Menteri Koperasi & UKM Nomor 2 Tahun 2021, penerima BLT UMKM harus memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki KTP Elektronik.

Baca Juga: Duta Muda PBB Kritisi Pembubaran BSNP yang Dilakukan Nadiem Makarim

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat proposal calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya merupakan satu kesatuan.

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Bagi pelaku usaha yang memenuhi syarat dan sudah mendaftar sebelumnya, bisa cej dapat atau tidak BLT UMKM dengan cara berikut ini:

Baca Juga: 5 Bantuan Sosial yang Siap Dicairkan di Bulan September 2021

1. Masuk ke website Eform BRI melalui link eform.bri.co.id

2. Setelah masuk ke website tersebut, pelaku usaha tinggal memasukan nomor induk kependudukan atau NIK yang tercantum di KTP.

3. Lalu, masukkan kode unik yang telah tersedia. Kemudian klik proses.

4. Selanjutnya akan muncul pemberitahuan pelaku usaha dapat atau tidaknya BLT UMKM tahun 2021.

Baca Juga: 5 Bahan Alami yang Ampuh Atasi Uban di Kepala Menurut dr Saddam Ismail

Bagi pelaku usaha yang tercatat atau terdaftar di eform.bri.co.id, tinggal mendatangi kantor cabang Bank BRI terdekat dengan membawa dokumen sebagai berikut:

1. Buku tabungan

2. Kartu ATM dan identitas diri

3. Surat Pernyataan

4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana BLT UMKM.

Setelah itu, pelaku usaha tinggal menunggu proses pencairan yang akan dikirimkan ke nomor rekening terdaftar di BRI.***

Editor: Aga Gustiana

Tags

Terkini

Terpopuler