Taati Aturan PPKM Darurat, Ormas Islam Sepakat Gelar Takbir Akbar Idul Adha 1442 H Secara Virtual

19 Juli 2021, 07:38 WIB
MUI, Wapres, dan Ormas Islam Sepakat Takbiran dan Salat Idul Adha di Rumah Saja /Pexels / Rayn L

PURWAKARTA NEWS - Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Islam seluruh Indonesia menyepakati untuk menggelar takbir akbar nasional secara virtual dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1442 H.

Hal itu disepakati Ormas Islam dan pemerintah pada pertemuan yang digelar kemarin, Minggu, 18 Juli 2021.

"Akan ada takbir nasional secara virtual, bersama Presiden Joko Widodo, saya, bersama dengan ormas-ormas Islam seluruh Indonesia, secara nasional," kata Wakil Presiden Ma’ruf Amin, dikutip Purwakarta News dari Antara, Senin, 19 Juli 2021.

Baca Juga: Sinopsis Uttaran ANTV Senin 19 Juli 2021: Rencana Jahat Ambika untuk Runtuhkan Semangat Meethi

Baca Juga: Link Streaming dan Sinopsis Gopi 19 Juli 2021: Kokila Marah! Minta Ahem dan Gopi Hentikan Sandiwara Niles

Dijelaskan Wapres, takbir akbar virtual ini digelar untuk memberikan contoh kepada masyarakat agar mentaati imbauan pemerintah untuk melaksanakan takbir di rumah selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

"Ada pendapat bahwa Indonesia sudah mulai dianggap sebagai pusat penyebaran baru, episentrum baru sekarang ini; dan ini sangat meresahkan karena penyebaran oleh varian Delta ini begitu cepat," tutur Wapres.

Selain itu, pada pertemuan itu juga terdapat kesepakatan bersama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan berbagai ormas Islam tentang gerakan bersama penanggulangan COVID-19 di Indonesia.

Baca Juga: Link Streaming Ikatan Cinta RCTI 18 Juli 2021 Full Episode

Ketua Umum Pimpinan Pusat/Laznah Tanfidziyah Syarikat Islam Hamdan Zoelva mengatakan penyelenggaraan Takbir Akbar Nasional Virtual tersebut juga memberi contoh kepada masyarakat untuk menaati imbauan Pemerintah terkait penanggulangan COVID-19.

"Untuk kepentingan syiar Islam, melalui Idul Adha dengan menjaga protokol kesehatan yang ketat dan untuk memberikan contoh kepada masyarakat Indonesia, Pemerintah bersama MUI dan ormas-ormas Islam bersepakat untuk melaksanakan Takbir Akbar secara virtual," ujar Hamdan.

Kegiatan ibadah Idul Adha selama masa PPKM darurat dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi di daerah masing-masing dan berkoordinasi dengan Satgas COVID-19.

Baca Juga: Kode Redeem FF 18 Juli 2021 Server Indonesia yang Masih Bisa Digunakan, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!

"Mengingat kondisi saat ini, khususnya di Jawa, Bali dan daerah lain yang termasuk PPKM darurat, pelaksanaan ibadah dan syiar Idul Adha seperti Shalat Id dan takbir diselenggarakan di rumah masing-masing," ujarnya.

Selain itu, penyembelihan hewan kurban dilakukan di rumah pemotongan hewan (RPH) atau tempat lain dengan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Pembagian daging kurban juga dilakukan dengan cara diantarkan ke rumah penerima, sehingga tidak ada kerumunan.***

Editor: Aga Gustiana

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler