MUI Imbau Warga di Zona Merah Covid-19 tak Gelar Shalat Idul Adha di Lapangan atau Masjid

- 23 Juni 2021, 21:34 WIB
Sekjen MUI
Sekjen MUI /Antara.com

PURWAKARTA NEWS - Menjelang perayaan Idul Adha, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau masyarakat untuj menggelar shalat Ied di rumah. Himbauan ini, berlaku bagi warga yang tinggal di lingkingan zona merah atau zona tak terkendali. Hal itu, guna menghindari penyebaran Covid-19.

Dilansir dari Antara, Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan, mengatakan, shalat Idul Adha sebaiknya di rumah saja, bagi warga di zona merah. Mengingat, saat ini kasus corona terus mengalami peningkatan yang cukup signifikan.

"Imbauan MUI ini, senafas dengan surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Agama soal pelaksanaan Idul Adha dan kurban di masa pandemi," ujarnya, Rabu 23 Juni 2021.

Baca Juga: 12,5 Juta Warga Indonesia Sudah Divaksinasi Covid-19  

Baca Juga: Link Live Streaming Euro 2020 Portugal vs Perancis Matchday ke-3

Dalam surat edaran itu, salah satu poinnya mengatur pelaksanaan shalat berjamaah di wilayah berzona merah ditiadakan. Amirsyah mengatakan imbauan ini merujuk pada Fatwa MUI No 36/2020.

Kendati demikian, bagi mereka yang berada di zona terkendali (hijau atau kuning) maka pelaksanaan shalat Idul Adha berjamaah di lapangan atau masjid, boleh dilakukan.

Tentunya, wajib menerapkan protokol kesehatan. Protokol kesehatan yang dimaksud yakni menggunakan masker saat pelaksanaan, menjaga jarak, dan mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer. Begitu pula dengan kapasitas masjid yang mesti diatur agar tak menimbulkan kerumunan.

Baca Juga: Link Streaming Ikatan Cinta RCTI Rabu 23 Juni 2021 Full Episode

Halaman:

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x