Polri Ungkap Penyelundupan 1,129 Ton Sabu, Ternyata Dari Jaringan Timur Tengah Lho

14 Juni 2021, 16:08 WIB
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, saat menunjukkan barang bukti sabu jaringan Indonesia-Timur Tengah. /Instagram Humas Mabes Polri

PURWAKARTA NEWS - Kepolisian Republik Indonesia, berhasil mengungkap penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu. Tak tanggung-tanggung, sabu yang diselundupkan mencapai 1,129 ton.

Dilansir dari akun resmi @divisihumaspolri, Kapolri Jendral Drs Listyo Sigit Prabowo, mengatakan, ribuan ton sabu-sabu itu berasal dari jaringan Timur Tengah.

"Pengungkapan ini, di empat lokasi yang berbeda," ujar Listyo, saat menggelar jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Senin 14 Juni 2021.

Baca Juga: Identitas Korban Tewas Akibat Laka Lantas di Jalan Veteran, Seorang Guru SD di Purwakarta

Baca Juga: Tips Mudah Mengelola Stres Saat Pandemi Covid-19

Baca Juga: Meski Ijazah Bermasalah Panitia Akan Tetapkan Balon Kades Desa Sukajaya Purwakarta

Empat lokasi pengungkapan penyelundupan sabu ini, yakni, di Gunung Sindur, Apartemen Bassura, Apartemen Grand Pramuka dan Pasar Modern Bekasi.

Selain menyita barang bukti berupa 1,129 ton sabu-sabu, kepolisian juga mengamankan tujuh orang tersangka.

Baca Juga: Nahas, Seorang Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk Boks di Jalan Veteran Purwakarta

Baca Juga: Musisi Anji Minta Maaf Karena Pakai Ganja

Masing-masing, NR alias D, HA alias A, NW alias DD, CSN alias ES warga Nigeria, UCN alias EM warga Nigeria, AK, dan H alias Ne statusnya masih DPO.

Atas perbuatan tersangka, dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya enam tahun penjara, dan maksimal seumur hidup," ujar Listyo. ***

Editor: Aga Gustiana

Tags

Terkini

Terpopuler