PURWAKARTA NEWS - Pemerintah perbolehkan masyarakat untuk menggelar sholat tarawih dan sholat idul fitri berjamaah. Namun dengan catatan penerapan protokol kesehatan harus lebih ketat.
"Khusus mengenai kegiatan ibadah sholat tarawih dan Idul Fitri, pada dasarnya diperkenankan atau diperbolehkan. Yang harus dipatuhi adalah protokol harus dilaksanakan dengan ketat," ungkap Muhadjir, dilansir dari PMJ News, Selasa, 6 April 2021.
Baca Juga: AHY Siap Maafkan Pelaku KLB Deli Serdang, Tapi Tidak Akan Lupa
Sholat tarawih boleh dilakukan, kata dia, dengan catatan harus terbatas pada komunitas. Di mana para jemaahnya mengenal sama lain. Adapun jemaah dari luar daerah tersebut tidak diizinkan.
"Begitu juga dalam melaksanakan sholat berjemaah ini diupayakan untuk dibuat sesimpel mungkin, sehingga waktunya tidak terlalu panjang, mengingat dalam kondisi masih darurat," jelasnya.
Sementara untuk sholat Idul Fitri, Muhadjir mengatakan aturannya juga sama dengan sholat tarawih. Jemaahnya bersifat komunitas yang sudah mengenal satu sama lain.
"Untuk sholat Idul Fitri sama. Jadi diizinkan untuk melaksanakan sholat di luar rumah, tetap jemaahnya harus bersifat komunitas yaitu dikenal satu sama lain," ungkapnya.
Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Ini 6 April 2021: Ada Daebak Reply 1988, Hercai dan Zalim
Pelaksanaan sholat tarawih dan Idul Fitri, tambahnya, mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang sangat ketat supaya menjaga tidak terjadi kerumunan. Terutama saat akan datang menuju ke tempat sholat.
"Baik di lapangan maupun di masjid, maupun ketika saat bubar dari sholat jemaah. Sehingga dihindari betul adanya kerumunan yang terlalu besar, sehingga semuanya bisa berjalan dengan aman," pungkasnya.***