Tak Perlu Repot Antri, Cek Penerima BPUM di eform.bri.co.id, Cairkan BLT UMKM Rp2,4 Juta

23 Desember 2020, 08:14 WIB
Ilustrasi - cara pencairan Banpres Produktif BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta setelah nama muncul eform.bri.co.id sebagai penerima /ANTARA/Raisan Al Farisi/

PURWAKARTA NEWS - Pelaku usaha yang sudah mengajukan pendaftaran bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) pada tahap 2 tak perlu repot mengantri di kantor bank BRI untuk cek apakah lolos atau tidak sebagai penerima. Pasalnya, pelaku usaha bisa langsung cek online melalui link eform.bri.co.id.

Seperti diketahui, pendaftaran penerima BPUM atau BLT UMKM tahap 2 sudah ditutup pada akhri November 2020 kemarin. Berarti saat ini tinggal menunggu lolos atau tidaknya sebagai penerima BLT UMKM Rp2,4 juta.

Untuk cek penerima BPUM atau BLT UMKM ini cukup mudah. Bisa secara online melalui link eform.bri.co.id. Cukup masukan NIK atau nomor KTP. Pelaku usaha yang berhak menerima akan tertera dalam form online BRI BPUM tersebut.

Baca Juga: Syarat Agar Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta, Cek Penerima BPUM Tahap 2 di eform.bri.co.id Pakai KTP

Baca Juga: Cukup Pakai NIK KTP, Penerima BPUM Bisa Cek di eform.bri.co.id/bpum, Cairkan BLT UMKM Rp2,4 Juta

Seperti diketahui, bantuan dari pemerintah melalui Kemenkop UKM ini ditujukan untuk membantu pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) agar bisa mengembangkan usahanya di masa pandemi Covid-19. Pelaku usaha akan mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp2,4 juta.

Selain cek online di eform.bri.co.id/bpum, pelaku yang berhak mendapatkan BPUM akan menerima pemberitahuan melalui pesan singkat atau SMS dari bank penyalur yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu BNI, BRI dan Mandiri Syariah.

Selanjutnya, jika sudah mendapatkan SMS atau pun NIK dan nama pelaku usaha tercantum di dalam eform.bri.co.id/bpum tersebut silahkan datang ke kantor cabang BRI terdekat dengan membawa KTP.

Hal ini untuk dilakukan verifikasi data sebelum dilakukan penyaluran BLT UMKM Rp2,4 juta. Jika sudah dilakukan verifikasi, maka proses penyaluran bantuan BPUM atau BLT UMKM pun bisa dilakukan.

Baca Juga: Masih Bisa Dapat Token Listrik Gratis Desember 2020 dari PLN, Klaim di pln.co.id atau Via WA

Untuk pengajuan pendaftaran calon penerima BPUM ini bisa melalui dua cara, yakni melalui online dan offline.

Adapun untuk online, disediakan formulir pendaftaran online yang dibuat oleh Diskop UKM di masing-masing daerah.

Untuk offline, bisa langsung ke dinas atau lembaga pengusul yang telah ditetapkan pemerintah, antara lain:

  • Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  • Kementerian/Lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Siapkan KTP, Login di eform.bri.co.id/bpum, Cek Penerima BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta

Adapun syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk mendapatkan BPUM atau BLT UMKM ini, yaitu:

1. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Sandiaga Uno Dapat Amanah Teramat Sangat Berat dari Presiden Jokowi

Pelaku UMKM yang telah dinyatakan lolos sebagai penerima BPUM akan diberitahukan melalui pesan singkat atau SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Bisa juga cek online melalui form online BRI BPUM yaitu eform.bri.co.id/bpum. Cukup masukan NIK pelaku usaha. Jika NIK tercantum, maka akan nama pelaku usaha dan NIK tertera di sana.

Selanjutnya, penerima tinggal datang ke kantor cabang bank penyalur terdekat dengan membawa KTP. Hal ini untuk dilakukan verifikasi data. Setelah selesai verifikasi data, maka bantuan BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta bisa segera disalurkan ke penerima.***

Editor: Aga Gustiana

Tags

Terkini

Terpopuler