Cek Penerima BPUM Desember 2020 Lewat Online, Begini Cara Pencairan BLT UMKM Rp2,4 Juta

15 Desember 2020, 15:55 WIB
Tangkapan Layar FAQ BPUM. /Kemenkop UKM

PURWAKARTA NEWS - Pelaku usaha yang sudah mendaftar Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap 2 tinggal menunggu pemberitahuan lolos atau tidak sebagai penerima bantuan tersebut di bulan Desember 2020. Bantuan langsung tunai (BLT) UMKM ini sebesar Rp2,4 juta per pelaku usaha.

Seperti diketahui, pendaftaran BPUM tahap 2 sudah ditutup akhir November 2020 kemarin. Pelaku usaha bisa cek berhak atau tidaknya menerima BLT UMKM lewat online, yakni lewat situs yang disediakan BRI.

Cara mengecek penerima BPUM atau BLT UMKM ini cukup mudah. Pelaku usaha hanya memasukan NIK atau nomor KTP di dalam form yang tersedia di situs BRI tersebut yakni eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: Jerit Histeris Pengantin Wanita kala Mantan Berparas Ganteng Datang ke Pesta Pernikahan

Baca Juga: Pelaku Usaha Belum Terima Bantuan BPUM? Jangan Khawatir, Bisa Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta di 2021

Selain itu, pelaku usaha yang berhak menerima BLT UMKM ini akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS yang dikirimkan oleh bank penyalur.

Jika NIK atau nama pelaku usaha tercantum di efrom BRI ataupun mendapatkan SMS dari bank penyalur, bisa dipastikan berhak mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta.

Selanjutnya, penerima tinggal mendatangi kantor cabang BRI terdekat untuk dilakukan verifikasi data. Setelah data pelaku usaha sesuai dengan pendaftaran sebelumnya, maka pencairan BLT UMKM Rp2,4 juta pun bisa dilakukan.

Perlu diketahui, menurut data dari Kemenkop UKM, sampai saat ini ada sebanyak 28 juta pelaku usaha mikro yang mengajukan bantuan BPUM. Namun pemerintah hanya sanggup mengucurkan 12 juta.

"Kita evaluasi. Ke depan yang mendapatkan (BPUM) harus yang baru. Karena ada 28 juta yang minta. Kita hanya memberikan 12 juta," kata Teten beberapa waktu lalu, dilansir dari laman resmi Kemenkop UKM.

Baca Juga: Sinopsis Samudra Cinta Selasa, 15 Desember 2020: Bu Lila dan Pak Rusdi Temukan Samudra dan Cinta?

Pihaknya pun memastikan program bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) akan dilanjutkan di tahun 2021.

"Insya Allah tahun depan akan dilanjutkan. Presiden sudah instruksikan karena UMKM masih berat terutama di mikro," ujarnya.

Teten mengaku telah mengusulkan kepada DPR agar anggaran bagi program BPUM ditambah sebesar Rp48 triliun bagi 20 juta pelaku usaha mikro.

"Kami usulkan juga dengan DPR, penerima 20 juta usaha mikro dengan total 48 triliun," kata Menkop UKM.

Kemenkop UKM berharap ke depan penerima bantuan tersebut dapat menjalankan usahanya. Selain itu mereka menjadi bankable dan terhubung dengan lembaga pembiayaan, agar dapat meningkatkan usahanya.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Selasa, 15 Desember 2020: Awas Baper! Andin Bikin Al Senyum-senyum Sendiri

BPUM atau BLT UMKM ini ditujukan untuk membantu para pelaku UMKM agar mengembangkan usahanya di masa pandemi Covid-19. Besaran bantuan ini adalah Rp2,4 juta per pelaku usaha.

Bagi pelaku usaha yang belum berkesempatan mendapatkan BPUM ini, bisa mengajukan di tahun 2021.

Sambil menunggu pendaftaran dibuka, simak dulu cara dan syarat pendaftaran progam BPUM atau BLT UMKM:

Untuk pengajuan pendaftaran calon penerima BPUM ini bisa melalui dua cara, yakni melalui online dan offline.

Baca Juga: Siap-siap! Bantuan BPUM Dilanjutkan di 2021, Cek Cara dan Syarat Agar Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta

Adapun untuk online, disediakan formulir pendaftaran online yang dibuat oleh Diskop UKM di masing-masing daerah. Sedangkan untuk offline, bisa langsung ke dinas atau lembaga pengusul yang telah ditetapkan pemerintah, antara lain:

  • Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  • Kementerian/Lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Adapun syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk mendapatkan BPUM atau BLT UMKM ini, yaitu:

1. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Sinopsis Jodha Akbar Selasa Episode 89: Salim Dihukum untuk Ikut Berperang, Jodha Menangis Histeris

Untuk diketahui, Menkop UKM Teten Masduki menegaskan, bantuan BPUM telah tersalurkan sebesar 92 persen atau 11 juta usaha mikro dari total 12 juta usaha mikro.

"Banpres produktif usaha mikro sudah 92 persen atau 11 juta lebih, dari target 12 juta usaha mikro," tegas MenkopUKM Teten Masduki usai mengunjungi KJUB Puspetasari Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Sabtu 5 Desember 2020.

Menurut Teten, penyaluran BPUM atau BLT UMKM seharusnya bisa dipercepat. Namun, masih menunggu beberapa daerah di wilayah Indonesia Timur, yang kuotanya belum terpenuhi. Alasan pemerataan kata Teten, menjadi pertimbangan.

"Sebenernya bisa dipercepat, namun masih menunggu di beberapa daerah di wilayah Timur yang kuotanya belum terpenuhi. Kita harus perhatikan juga aspek pemerataan," katanya.

Pihaknya memastikan, tahun 2021 BPUM atau BLT UMKM akan dilanjutkan. Hal tersebut karena Presiden Jokowi menginstruksikan sektor UMKM khususnya usaha mikro masih terpukul akibat pandemi Covid-19.***

Editor: Aga Gustiana

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler