PURWAKARTA NEWS - Indonesia menuju vaksinasi seratus persen kian dekat.
Beberapa elemen masyarakat sudah melaksanakan vaksinasi mulai dari pemangku jabatan, tenaga medis, pelajar, hingga masyarakat umum.
Cetak kartu vaksin pun ramai-ramai dilakukan oleh masyarakat guna mempermudah dalam menunjukan data diri telah divaksin.
Baca Juga: Buruan Cek Penerima BLT UMKM BPUM 2021, Penyaluran berakhir Besok 31 Agusutus 2021
Akan tetapi, ternyata banyak risiko yang akan Anda terima jika sembarangan memberikan data Anda kepada oknum yang tidak bertanggung jawab.
Proses pencetakan melalui jasa cetak dilakukan secara masif dan kemungkinan besar ada beberapa jasa cetak yang tidak Anda kenal.
Adapun data pribadi yang ada dalam sertifikat vaksin adalah sebagai berikut:
1. NIK (Nomor Induk Kependudukan)