Berhati-hatilah Sebelum Berjanji untuk Menikahi, atau Kamu Terjerat Hukum dari Pasal Ini!

5 September 2022, 17:48 WIB
Berhati-hatilah Sebelum Berjanji untuk Menikahi, atau Kamu Terjerat Hukum dari Pasal Ini! /Freepik/@freepik.diller

PURWAKARTA NEWS - Untuk sebagian orang, menikah merupakan hal yang didamba-damba dan diidam-idamkan beberapa orang.

Apalagi, jika ternyata pasanganmu yang selama ini kamu cintai tiba-tiba memutuskan untuk mengajakmu menikah dalam jangka waktu yang ditentukan.

Pasti kamu yang mendengar ajakan menikah tersebut sudah merasa dibuat terbang melayang.

Baca Juga: Gamophobia Adalah Ketakutan Perempuan Terhadap Menikah, Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Namun, bagaimana jika pasanganmu tiba-tiba memutuskan dan mengingkari janjinya untuk menikah denganmu?

Tentu kamu yang sudah merasa terbang melayang akan merasakan kebalikannya dan merasa dilemparkan kepermukaan bumi secara kasar.

Baca Juga: Berikut Ini Merupakan 9 Tips yang Wajib Kamu Ketahui Sebelum Memutuskan untuk Menikah!

Namun, kamu jangan khawatir! Orang yang melanggar janjinya untuk merencanakan menikah dengan jangka waktu yang sudah ditentukan ternyata dapat digugat secara perdana dan perdata karena tergolong sebagai perbuatan melawan hukum (PMH).

Dikutip Purwakarta News dari berbagai sumber, berikut dibawah ini merupakan jerat hukum bagi pelaku melanggar janji untuk menikahi.

Menurut Pasal 58 KUHP mengungkapkan bahwa "janji-janji kawin tidak menimbulkan hak guna menuntut di muka hakim akan berlangsungnya perkawinan pun tidak guna menuntut penggantian biaya, rugi, dan bunga akibat kecederaan yang dilakukan terhadapnya. Segala persetujuan untuk ganti rugi dalam hal ini adalah batal."

Baca Juga: Olivia Allan Istri Denny Sumargo, Sebelum Menikah Sempat Beberapa Kali Datang ke Rumah Deddy Corbuzier

Akan tetapi, tuntutan diatas tersebut tidak dapat berlaku ketika telah melewati masa waktu selama 18 bulan dengan terhitung mulai pengumuman kawin.

Dapat diartikan dalam Pasal 58 KUHP bahwasanya ingkar janji akan menikahi tidak akan terjerat hukum selama tidak menimbulkan kerugian.

Akan tetapi bila terdapat kerugian baik itu secara fisik, psikis, batin, seksualitas, ekonomi dan lain-lain maka hal tersebut dapat mengakibatkan hukum serta dan dapat diajukan gugatan PMH.

Baca Juga: Sinopsis Film Teman Tapi Menikah 2, Temukan Pada Link Nonton Bukan dari Rebahin Atau LK21

Lalu, dikutip dari Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu Sumatera Selatan pada 05 November 2015, Majelis Hukum MA pernah menggunakan konstruksi Pasal 378 KUHP tentang penipuan untuk menghukum seorang pria yang mengingkari janji untuk menikahi.

"Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban dan keluarganya merasa malu terhadap warga sekitar karena tidak jadi menikah padahal telah mempersiapkan segala sesuatunya".

Mahkamah Agung (MA) telah membuat kategori dari tindakan ingkar janji untuk menikahi adalah perbuatan melawan hukum.

Baca Juga: Wirda Mau Menikah! Ini Kriteria Menantu Idaman Ustadz Yusuf Mansur

Mahkamah Agung berpendapat bahwa melanggar janji untuk menikahi mengandung arti bahwa tergugat telah melanggar norma kesusilaan dan kepatutan masyarakat.

Tindakan tergugat tersebut merupakan tindakan melawan hukum.

Putusan Mahkamah Agung

- Putusan MA No. 3191 K/Pdt/1984

Dalam pasal tersebut dikatakan bahwasanya perbuatan tergugat yang tidak memenuhi perjanjian untuk melangsungkan perkawinan dikualifikasi sebagai dalam pelanggaran norma kesusilaan dan kepatuhan dalam masyarakat, sekaligus perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat.

Baca Juga: Kumpulan Kata-kata Islami untuk Pengantin yang Baru Menikah

- Putusan MA No. 522 K/Sip/1994

Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim MA memberikan hukuman pada tergugat yang melakukan hubungan badan hingga hamil setelah berjanji akan menikahi dan bertunangan dengan penggugat.

Dan ternyata kehamilan tersebut tidak tergugat harapkan. Dalam hal tersebut MA menjatuhi hukuman kepada tergugat dengan sanksi pidana menyerang kehormatan susila, pencurian dengan kekerasan dan penganiayaan mengakibatkan luka berat.

Baca Juga: Berawal dari Teman Lama, Park Shin Hye dan Choi Tae Joon Akan Menikah pada 22 Januari 2022

Jadi ingat ya, bagi pasangan manapun yang sedang berada dalam proses menjalin hubungan di luar pernikahan, baik itu pacaran, tunangan, atau relasi hubungan lainnya, sebaiknya berhati-hati sebelum memutuskan untuk membuat janji menikah terhadap pasangannya.

Menikah merupakan hal yang serius dan harus memiliki kesepakatan di antara laki-laki dan perempuan dan saling membahagiakan. ***

Editor: Solahudin

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler