Penjelasan Qurban menurut Imam Hanafi, Maliki, Syafi'i Dan Hambali

- 6 Juli 2022, 18:23 WIB
Penjelasan Qurban menurut Imam Hanafi, Maliki, Syafi'i Dan Hambali
Penjelasan Qurban menurut Imam Hanafi, Maliki, Syafi'i Dan Hambali /mediacenter.riau.go.id/

PURWAKARTA NEWS - Pembahasan mengenai Qurban, ada beberapa berbedaan Ikhtilaf dari Mazhab Fikih yang empat, yaitu Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi'i dan Imam Hambali

Menurut Mazhab Hanafi, Hukum berqurban adalah wajib bagi seseorang muslim yang mampu, walaupun berqurban dengan seekor ayam jantan, karena menurut mazhab ini membolehkan berqurban dengan ayam jantan.

Menurut mazhab hanafi, dikatakan kreteria mampu ialah jika seseorang telah mempunyai kekayaan minimal sebanyak sepuluh dinar.

Baca Juga: Jelang Idul Adha, Penyedia Hewan Qurban 'Wahana Ternak Jaya' Mulai Diserbu Pembeli

Jika di Konpersi, 1 dinar menurut Abu Hanifah adalah 5,388 gram emas logam mulia, jika di kalikan Sepuluh Dinar berarti 53,880 gram, dan jika harganya yaitu sekitar Rp 1.000.000 Rp 54 juta.

Sedangkan menutut Mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hambali, Hukum berqurban adalah sunnah muakkadah, dan tidak boleh menggunakan ayam, minimalnya seekor kambing. (kitab al Mausuah V:76)

Menurut Mazhab Syafii, waktu yang diperbolehkan untuk berqurban adalah Dari pagi hari setelah shalat Idul Adlha sampai waktu asar pada hari tasyriq yang terakhir, yaitu tanggal 13 DzulHijjah.

Sedangkan Mazhab Hanafi, Maliki, dan Hambali berpendapat bahwa waktu yang di perbolehkan adalah dari pagi hari setelah shalat idul Adha sampai tanggal dua belas DzulHijah. Penjelasan dalam kitab al Mausuah VII:321.

Hewan yang boleh dijadikan qurban menurut Mazhab Hanafi adalah hewan onta, sapi, kerbau, domba, kambing, atau ayam jantan.

Halaman:

Editor: Solahudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah