Perhatikan Hewan Qurban Anda, Bisa Jadi Terkena Penyakit PMK, Apakah Hukumnya Sah

- 5 Juli 2022, 19:14 WIB
Perhatikan Hewan Qurban Anda, Bisa Jadi Terkena Penyakit PMK, Apakah Hukumnya Sah
Perhatikan Hewan Qurban Anda, Bisa Jadi Terkena Penyakit PMK, Apakah Hukumnya Sah /mediacenter.riau.go.id/

PURWAKARTA NEWS - Penyakit mulut dan Kuku atau yang dikenal dengan penyakit mulut dan kuku (PMK) Disease adalah penyakit hewan yang disebabkan oleh virus yang sangat menular dan menyerang hewan berkuku belah seperti sapi, kerbau, dan Kambing.

Mengenai penyakit PMK, Pada Hari Selasa Tanggal Tujuh Juni 2022 kemarin, Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) merilis hasil kajian perihal hukum berqurban dengan ternak yang terjangkit penyakit PMK atau penyakit mulut dan kuku yang disebabkan karena firus.

LBM PBNU memutuskan bahwa ternak yang terjangkit PMK tidak memenuhi syarat sebagai hewan kurban.

Baca Juga: Selain Syarat Sah Hewan Qurban, MUI Purwakarta Imbau Warga Waspadai PMK

"Hewan yang terjangkit Penyakit PMK dengan menunjukkan gejala klinis meskipun ringan tidaklah memenuhi syarat untuk dijadikan kurban", demikian bunyi putusan kajian LBM PBNU Tentang Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) tertanggal, Selasa, 7 Juni 2022.

lembaga Bathsul Masail Pengurus besar Nahdlatul Ulama menyebutkan, bahwa Ibadah Qurban merupakan Ibadah istimewa yang memiliki ketentuan sebagaimana dijelaskan dalam hadits dan kitab-kitab fiqih pada umumnya.

Ketentuan Yang telah di atur dalam Ilmu Fiqih mengharuskan Ibadah kurban berasal dari hewan yang cukup umur dan bebas cacat serta penyakit.

Baca Juga: Cara Qurban Idul Adha yang Baik dan Benar Sesuai Syariat, Simak Penjelasannya Berikut Ini

Berbeda halnya bersedekah dengan apa saja yang ia mampu meski dengan kondisi tidak sempurna baik hewan maupun lainnya. Namun tidak demikian dengan Ibadah qurban.

Halaman:

Editor: Solahudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x