Pelaksanaan Ibadah Haji 2021 Masih Menunggu Konfirmasi Pemerintah Arab Saudi

- 8 April 2021, 21:04 WIB
Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas /Sumber Facebook Yaqut Cholil Qoumas

PURWAKARTA NEWS - Pandemi Covid-19 yang belum berakhir membuat pelaksanaan ibadah haji untuk sementara waktu belum boleh diselengarakan.

Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas menyebut kepastian penyenggaraan ibadah haji 2021 masih menunggu konfirmasi pemerintah Arab Saudi.

Kendati begitu, dia menyampaikan pihak Kementerian Agama (Kemenag) tetap mempersiapkan skema penyelenggaraan haji. Termasuk pembinaan dan pelayanan jamaah haji.

Baca Juga: Warga Purwakarta Boleh Salat Tarawih dan Idul Fitri Berjamaah

"Operasional penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021 masih menunggu keputusan kerajaan Arab Saudi. Kemenag tetap mengambil persiapan dalam rangka pembinaan dan pelayanan kepada jamaah haji," ungkap Menag Yaqut, dikutip dari PMJ News pada Kamis, 8 April 2021.

Dia menjelaskan, kebijakan ini mengacu pada jadwal pemberangkatan haji yang sudah disusun, yakni pada 15 Juni 2021. Pemerintah saat ini telah menjalankan proses vaksinasi terhadap calon jemaah haji. Proses vaksinasi diperkirakan selesai pada Mei 2021.

Baca Juga: Putri Indonesia Ingin Kaum Milenial Terhindar dari Paham Radikal dan Terorisme

"Pemerintah menargetkan vaksinasi Covid-19 terhadap 57.630 lansia jemaah calon haji bisa diselesaikan hingga akhir Maret 2021," katanya.

"Hal ini sesuai dengan hasil ralat kerja komisi VIII yang mendorong pemerintah untuk memprioritaskan vaksinasi bagi jemaah calon haji yang dilakukan khusus dan serentak dan selesai tahap 1 Maret 2021, dan tahap 2 paling lambat Mei 2021," sambungnya

Sementara ini Kemenag juga telah menyiapkan skema kloter keberangkatan. Keberangkatan dilakukan secara bertahap.

Baca Juga: Puan Maharani Minta Larangan Mudik Jangan Bikin Bingung Masyarakat

"Seiring berjalan waktu skema mitigasi yang dipersiapkan semakin mengerucut, waktu yang semakin mendesak, menjadikan skenario 100 persen dan 50 persen menjadi tidak memungkinkan apalagi apalagi saat ini belum ada informasi resmi dari pemerintah Saudi," jelasnya.

"Oleh karena itu, saat ini Kemenag fokus untuk mitigasi skema 30 persen, 25 persen, 20 persen, sampai 10 persen, 5 persen," pungkasnya.***

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x