Baca Juga: Ternyata Ini Bedanya Kamera iPhone dan Android
Pemkab Purwakarta juga secara rutin melakukan pengawasan terhadap fasilitas pelayanan kefarmasian untuk menjamin kualitas dan mutu obat yang beredar di masyarakat.
"Hal ini mengacu kepada peraturan Menteri Kesehatan mengenai standar pelayanan kefarmasian di apotek, puskesmas, klinik dan rumah sakit," kata Benni.
Benni menambahkan selain terkait perizinan, sarana SDM pengelola obat di fasilitas pelayanan kefarmasian juga berperan penting dalam menyediakan dan memberikan sediaan farmasi, dalam hal ini obat yang bermutu.
Karena fasilitas pelayanan kefarmasian merupakan muara peredaran sediaan farmasi yang akan bersinggungan langsung dengan masyarakat, maka diperlukan pengetahuan terkait regulasi dan standar pelayanan terkini.
Oleh karena itu selain melakukan fungsi pengawasan pemerintah daerah selaku penerbit izin operasional fasilitas pelayanan kefarmasian senantiasa melakukan pembinaan terhadap SDM kesehatan pada sarana-sarana yang ada agar penyelenggaraan pelayanan kefarmasian dapat memenuhi standar dan persyaratan.