Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika Sebut Dedi Mulyadi Salahi Aturan Agama, Kenapa?

- 27 Oktober 2022, 20:49 WIB
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika Sebut Dedi Mulyadi Salahi Aturan Agama, Kenapa?
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika Sebut Dedi Mulyadi Salahi Aturan Agama, Kenapa? /

PURWAKARTA NEWS - Bupati Purwakarta menyebut suaminya, Dedi Mulyadi menyalahi aturan agama.

Hal tersebut yang menjadikan Anne Ratna Mustika memantapkan diri untuk menggugat cerai Dedi Mulyadi.

Anne Ratna Mustika mengaku bahwa kalau Dedi Mulyadi tidak melanggar syariat agama islam, maka ia tidak akan melakukan gugatan cerai tersebut.

Baca Juga: Curahan Hati Kang Dedi: 10 Tahun Jadi Bupati Purwakarta Saya Tak Pernah Gugat, Istri Jadi Pejabat Saya Digugat

Baca Juga: Bertemu Kembali dengan Anne Ratna Mustika Setelah 5 Bulan, Dedi Mulyadi: Biasa Saja

"Ya, jelas lah, kalau tidak melanggar, saya tidak berani melangkah menggugat cerai (Dedi Mulyadi)," kata Ambu Anne sapaan akrabnya setelah mengikuti sidang mediasi di Pengadilan Agama (PA) Purwakarta, Kamis, 27 Oktober 2022.

Seperti diketahui, Ambu Anne resmi melayangkan surat gugatan cerai kepada Dedi Mulyadi pada tanggal 19 September 2022 kemarin.

Baca Juga: Setelah Sekian Lama Tak Jumpa, Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi Saling Berjabat Tangan

Baca Juga: Hadiri Sidang Gugatan Cerai Anne Ratna Mustika, Dedi Mulyadi Naik Angkot

Ambu Anne sendiri mengatakan, bahwa dirinya menggugat cerai sang suami berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada dan mengacu pada syariat Islam.

"Alasannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hak-hak sebagai seorang istri, dan tentu saja karena saya muslim, tentu saja mengacu kepada syariat Islam," tutur Ambu Anne.

Kendati demikian, Ambu Anne tidak menjelaskan secara pasti apa yang dimaksud dengan syariat islam tersebut.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Marah Temukan Jalan Kotor dan Rusak Dilintasi Truk Besar: Anda Bangun Jalan Gak di Sini?

Baca Juga: Dedi Mulyadi Naik Angkot Saat Hadiri Sidang Gugatan Cerai Anne Ratna Mustika

Bupati perempuan pertama di Purwakarta tersebut mengatakan kalau ahli agama pasti sudah memahaminya.

"Kalau pak kiai sudah tahu lah syariat Islam kaitan dengan hak-hak perempuan untuk menggugat perceraian, juga di peraturan perundang-undangan juga sudah jelas itu. Pasti tidak akan jauh dari sana," kata Ambu Anne.

Ambu Anne menyebut pelanggaran yang dilakukan Dedi Mulyadi ada dalam materi tuntutan. Tapi hal itu belum dibahas dalam proses perceraian karena saat ini baru memasuki tahap mediasi.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Tanpa Kenakan Ikat Kepala Saat Hadiri Sidang Gugatan Cerai Anne Ratna Mustika

Baca Juga: Sidang Mediasi Gugatan Cerai Anne Ratna Mustika, Dedi Mulyadi Hadir di PA Purwakarta

"Pelanggarannya? Itu nanti dijelaskan di gugatan materi. Kan belum sampai sana, belum sampai pembacaan gugatan materi. Saat ini masih proses mediasi," Kata Ambu Anne.

Diberitakan sebelumnya, Ambu Anne dan Dedi Mulyadi menjalani sidang mediasi gugatan cerai pada Kamis, 27 Oktober 2022 di Pengadilan Agama (PA) Purwakarta.

Ambu Anne tiba lebih dulu di PA Purwakarta sekitat pukul 13.50 WIB. Sementara Dedi Mulyadi tiba selang 10 menit dari kedatangan Ambu Anne.***

Editor: Muhammad Mustopa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x