Ambu Anne sendiri mengatakan, bahwa dirinya menggugat cerai sang suami berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada dan mengacu pada syariat Islam.
"Alasannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hak-hak sebagai seorang istri, dan tentu saja karena saya muslim, tentu saja mengacu kepada syariat Islam," tutur Ambu Anne.
Kendati demikian, Ambu Anne tidak menjelaskan secara pasti apa yang dimaksud dengan syariat islam tersebut.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Naik Angkot Saat Hadiri Sidang Gugatan Cerai Anne Ratna Mustika
Bupati perempuan pertama di Purwakarta tersebut mengatakan kalau ahli agama pasti sudah memahaminya.
"Kalau pak kiai sudah tahu lah syariat Islam kaitan dengan hak-hak perempuan untuk menggugat perceraian, juga di peraturan perundang-undangan juga sudah jelas itu. Pasti tidak akan jauh dari sana," kata Ambu Anne.
Ambu Anne menyebut pelanggaran yang dilakukan Dedi Mulyadi ada dalam materi tuntutan. Tapi hal itu belum dibahas dalam proses perceraian karena saat ini baru memasuki tahap mediasi.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Tanpa Kenakan Ikat Kepala Saat Hadiri Sidang Gugatan Cerai Anne Ratna Mustika
Baca Juga: Sidang Mediasi Gugatan Cerai Anne Ratna Mustika, Dedi Mulyadi Hadir di PA Purwakarta