Kemudian Bupati Kabupaten Purwakarta ini tidak terlepas dari harta kekayaan yang dia miliki.
Berdasarkan Regulasi yang berlaku tentang kewajiban Pejabat Negara Melaporkan harta kekayaannya yang diatur dalam:
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme;
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan
3. Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Baca Juga: Profil Anne Ratna Mustika, Bupati Purwakarta yang Gugat Cerai Dedi Mulyadi
Baca Juga: Beredar Video Anne Ratna Mustika Sedang Nyanyikan Lagu 'Pergilah Kasih Kejarlah Keinginanmu'
Berikut laporan harta kekayaan LHKPN KPK Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika:
Anne Ratna Mustika
jabatan : Bupati
Bidang : EKSEKUTIF
Lembaga : Pemerintah Kabupaten Purwakarta
Sub Unit Kerja : Kepala Lembaga
Baca Juga: Inilah Jadwal Sidang Gugatan Cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika
Baca Juga: Geger! Dedi Mulyadi Digugat Cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika
Periodik 2018
A. HARTA