"Diketahui berdasarkan keterangan para tersangka Omset judi online dari Juni sampai September 2022 kurang lebih Rp85 juta, dengan profit per hari sebesar Rp1 juta. Untuk para admin digaji perbulan dengan kisaran Rp3 juta sampai dengan Rp5 juta," ujar dia.
"Atas perbuatan tersebut, para pelaku akan dikenai Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah," lanjutnya.***
Baca Juga: 5 Cara Berhenti Judi Online dengan Hipnoterapi menurut Adam hidayat
Baca Juga: Yang Kecanduan Situs Slot Judi Online Wajib Tahu, Kenapa Judi Membuat Ketagihan?