Samsat keliling sangat berguna bagi anda untuk membayar pajak kendaraan, karena sekarang sudah tidak lagi harus pergi langsung ke kantornya dan juga sudah tidak lagi harus mengantri berlama-lama.
Berikut ini Persyaratan dan ketentuannya :
-E-KTP asli pemilik sesuai dengan data di STNK
-STNK asli
-BPKB asli, foto kopi (untuk Wilayah polda Metro Jaya)
-Bukti pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir
Jawal Samsat keliling Purwakarta hari ini, Rabu 10 Agustus 2022 :
Baca Juga: Alhamdulilah, Jemaah Haji Asal Kabupaten Purwakarta Kembali Pulang
Baca Juga: Inilah 5 Tempat Wisata Angker di Purwakarta, Jawa Barat! Berani Berwisata Kesana?
Tempat :
1. Tokma Munjul Baru
2. Kantor Kecamatan Bungursari
Jam : 08:00 - 12:00 WIB.
3. MPP Bale Madukara Pasar Jumaah
Jam : 08:00 - 14:00