Sejak 2020 Berprofesi Sebagai Mucikari, Warga Ciwareng dan Pasawahan Purwakarta Dibekuk Polisi

- 21 April 2022, 17:07 WIB
Sejak 2020 Berprofesi Sebagai Mucikari, Warga Ciwareng dan Pasawahan Purwakarta Dibekuk Polisi
Sejak 2020 Berprofesi Sebagai Mucikari, Warga Ciwareng dan Pasawahan Purwakarta Dibekuk Polisi /Tim Purwakarta News/

PURWAKARTA NEWS - Warga asal Purwakarta dari kecamatan Bungursari berinisial MAD (22) dan warga Pasawahan HAD (24) dibekuk polisi setelah keduanya terbongkar berprofesi sebagai Mucikari.

Keduanya ditangkap polisi di sebuah hotel di Purwakarta pada pada Kamis, 14 April 2022 sekira pukul 23.30 WIB.

MAD dan HAD menjadi Mucikari sejak tahun 2020 lalu. Mereka melakukan praktik portitusi online di wilayah Kabupaten Purwakarta dengan menggunakan aplikasi chatting.

Baca Juga: Kata-kata Mutiara Atau Kata-kata Bijak Momentum Hari Buku Sedunia dari Najwa Shihab hingga Mohammad Hatta

Dari keterangan polisi, MAD dah HAD bertransaksi berawal dari custamer memesan cewek via aplikasi WhatsApp.

"Kemudian oleh Mucikari pesan tersebut di olah dan diteruskan kepada para pekerja sex untuk melayani tamu," kata Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP M Zulkarnaen saat menggelar konferensi pers, pada Kamis 21 April 2022.

Saat bertransaksi kata Zulkarnaen, Mucikari tersebut meminta uang berkisar Rp2 juta rupiah kepada pria hidung belang pengguna jasanya tersebut.

Baca Juga: Kapan Hari Buku Sedunia? Hari Hak Cipta Sedunia Atau Hari Buku Internasional Pada 23 April 2022

"Mereka sebagai mucikari, kalau ada yang pesan, mereka menyiapkan dan menghubungkan melalui aplikasi WhatsApp. Menurut keterangan pelaku perbuatan tersebut dimulai sejak tahun 2020," ungkap Zulkarnaen.

Halaman:

Editor: Solahudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x