Melawan Saat Ditangkap, Polisi Tembak Spesialis Pencuri Sparepart Mobil di Purwakarta

- 12 April 2022, 16:16 WIB
Sutrisno (47) pelaku pencurian sparepart mobil truk saat digiring ke sel tahanan Polres Purwakarta
Sutrisno (47) pelaku pencurian sparepart mobil truk saat digiring ke sel tahanan Polres Purwakarta /Aqueera/

"Target pelaku yaitu kendaraan berat atau Truk proyek yang sedang istirahat di rest area maupun pelabuhan. rest area dan pelabuhan dipilih karena akses untuk melarikan diri lebih mudah. Pelaku mencuri onderdil truk diantaranya E-C-U atau Elektronic Control Unit serta Spedometer,"jelasnya.

Saat ini, jajaran Satreskrim Polres Purwakarta masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku pencuri Spesialis Sparepart lainnya yang identitasnya sudah diketahui. Sebagai barangbukti, Polisi mengamankan satu unit kendaraan minibus yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksi kejahatannya.

Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang sudah tertangkap yakni Sutrisno (47) dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan.

"Pelaku dijerat dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun" pungkasnya.

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini