PURWAKARTA NEWS - Tujuh warga binaan di Lapas Klas IIB Purwakarta menghirup udara segar setelah menjalani hukuman dalam kurun waktu berbeda.
Mereka bebas melalui program asimilasi di rumah dan cuti bersyarat sesuai Permenkumham Nomor 43 tahun 2021 dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
"Jumlah warga binaan yang mendapatkan asimilasi rumah periode 1 Januari 2022 hingga 11 Februari 2022, ada tujuh orang," ujar Kalapas Kelas IIB Purwakarta, Sopiana Sabtu 12 Februari 2022.
Program itu diberikan, kata dia, karena ketujuh napi sudah memenuhi syarat administrasi dan berkelakuan baik selama di lapas.
Selain itu, sambung Sopiana, tujuh orang narapidana yang memperoleh asimilasi rumah telah memenuhi syarat menjalani setengah masa pidana.
Baca Juga: Waspadai Perubahan Cuaca, Inilah Prediksi Cuaca Hari Ini Untuk Wilayah Purwakarta dan Sekitarnya
"Bagi cuti bersyarat telah menjalani dua pertiga masa pidana. Asimilasi dan integrasi untuk WBP terus kami lakukan guna mendukung program Dirjen Pemasyarakatan dan upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 di dalam Lapas Purwakarta," kata Sopiana.