Kasus Covid-19 Menggila, Calon Kades di Purwakarta Dilarang Kampanye Tatap Muka

- 21 Juni 2021, 12:47 WIB
Kepala DPMD Kabupaten Purwakarta, sedang meninjau vaksinasi terhadap panitia Pilkades serentak
Kepala DPMD Kabupaten Purwakarta, sedang meninjau vaksinasi terhadap panitia Pilkades serentak /Dok pribadi

PURWAKARTA NEWS - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta, melarang para calon kepala desa untuk berkampanye dengan menggunakan motede pengumpulan massa. Larangan itu, menyikapi masih tingginya kasus Covid-19 di wilayah ini.

Kepala DPMD Kabupaten Purwakarta, Jaya Pranolo, mengatakan, saat ini sudah mulai tahapan kampanya dan sosialisasi. Namun, dalam kampanye ini, jelas ada larangan bagi para calon. Mengingat saat ini, masih pandemi Covid-19.

"Itu sudah jelas ya, tidak boleh ada kerumunan massa. Termasuk, saat tahapan kampanye calon kepala desa," ujar Jaya, Senin 21 Juni 2021.

Baca Juga: Andi Arief: Selamat Ulang Tahun Pak Jokowi, Jangan Pernah Berniat Menambah Waktu Berkuasa

Baca Juga: Link Streaming Uttaran ANTV 21 Juni 2021: Meethi Dilanda Galau, Akash Akui Sangat Mencintai Meethi

Solusinya, para calon kepala desa bisa berkampanye melalui media sosial. Atapun, bisa memasang spanduk atau baligho. Akan tetapi, sebelum kampanye ini harus berkoordinasi dengan panitia setempat.

Terutama, calon yang ingin memasang spanduk dan baligho. Karena, titip pemasangannya yang menentukan adalah panitia. 

"Kalaupun ada interaksi langsung dengan masyarakat, kapasitasnya di batasi. Tidak boleh lebih dari 50 orang," ujarnya.

Baca Juga: Link Streaming dan Sinopsis Bepanah Pyaarr ANTV 21 Juni 2021: Diserang Seseorang, Raghbir Selamatkan Pragati?

Halaman:

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini