ASN Rawan Terlibat Korupsi dan Gratifikasi, Ini Langkah yang Dilakukan Pemkab Purwakarta untuk Membentenginya

24 September 2021, 08:32 WIB
Sosialisasi aplikasi WBS di lingkungan Pemkab Purwakarta /Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Purwakarta

PURWAKARTA NEWS -  Pemkab Purwakarta, menberlakukan sejumlah kebijakan untuk memproteksi ASN. Supaya, mereka tidak terlibat dalam tindakan korupsi dan menerima gratifikasi.

Sekretaris Daerah Purwakarta, Iyus Permana, mengatakan, saat ini sudah ada aplikasi untuk membentengi para ASN supaya tak melakukan tindakan tersebut. Yakni, aplikasinya Whistle Blowing System (WBS).  Mengingat, ASN ini rawan menerima gratifikasi dan benturan kepentingan.

"Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus dihilangkan," ujarnya, Jumat 24 September 2021.

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV dan Indosiar Jumat, 24 September 2021: Ada Infotainment Awards 2021 dan Persija vs Persela

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 24 September 2021: Terungkap! Masa Lalu Jessica dengan Hartawan Alfahri

Baca Juga: UPDATE Kode Redeem FF 24 September 2021: Banyak Hadiah Menunggu, Klaim Sekarang!

Baca Juga: Imbang Lawan Borneo FC, Pelatih Persib Robert Alberts Akui Penyelesaian Akhir Para Pemainnya Masih Kurang Baik

Supaya, lebih efektif dalam  pemberantasan korupsi ini, maka tidak cukup hanya dengan membuat peraturan perundang-undangan saja. Namun yang lebih penting yaitu membangun mental sumber daya manusia (SDA) yang baik dan berintegritas.

Dalam rangka penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan, ini langkah-langkah yang sudah diterapkan.

Yakni, dari sisi regulasi ada Peraturan Bupati Purwakarta No 272 Tahun 2019.  Peraturan Bupati Purwakarta No 105 Tahun 2021. Keputusan Bupati Purwakarta No 700/KEP.263/INSP/2021. Peraturan Bupati Purwakarta No190 Tahun 2021.

Dari sisi perangkat teknologi, saat ini Purwakarta sudah mempunyai aplikasi Whistle Blowing System (WBS). Aplikasi ini dibangun bertujuan sebagai media setiap ASN yang memiliki informasi dan ingin melaporkan sesuatu perbuatan yang berindikasi pelanggaran atau tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan pemkab.

Aplikasi ini, akan menjamin dan melindungi kerahasian dan melindungi identitas ASN sebagai Whistle Blowing System (WBS)/Gratifikasi dan Benturan Kepentingan.

"Kita juga sudah bekerjasama dengan KPK, untuk mengantisipasi terjadinya kejahatan ini," jelas Iyus. ***

Editor: Aga Gustiana

Tags

Terkini

Terpopuler