Pelaku Usaha Kabupaten Purwakarta Bisa Daftar BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 Juta Lewat Link Ini

21 Mei 2021, 07:36 WIB
Ilustrasi Bantuan BPUM UMKM /Pikiran-rakyat.com

PURWAKARTA NEWS - Pelaku usaha di Kabupaten Purwakarta yang belum mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM tahun 2021 bisa daftar melalui link di bawah ini.

Seperti diketahui, pemerintah kembali melanjutkan penyaluran bantuan BLT UMKM di tahun 2021. Dana bantuan sebesar Rp1,2 juta per pelaku usaha.

Untuk pelaku usaha di Kabupaten Purwakarta bisa mendaftarkan diri sebagai penerima BLT UMKM 2021 melalui link bit.ly/bpumpwk2021.

Baca Juga: Cara Dapat BLT UMKM 2021 Tahap 2, Cek Penerima di eform.bri.co.id Cukup Siapkan NIK KTP

Sebelum daftar, siapkan dulu berkas penting agar lolos menjadi penerima BLT UMKM 2021.

1. Warga Negara Indonesia

2. Memiliki KTP Elektronik berdomisili di Kabupaten Purwakarta

3. Memiliki Usaha Mikro dengan bukti Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: Cara Daftar Online BLT UMKM Rp1,2 Juta Kabupaten Purwakarta, Pendaftaran Ditutup 30 April 2021

4. Pendaftar bukan ASN, ANGGOTA TNI/POLRI, Pegawai BUMN atau Pegawai BUMD

5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Jika dirasa sudah memenuhi syarat di atas, maka pelaku usaha bisa mendaftarkan diri melalui link bit.ly/bpumpwk2021.

Dalam form online yang disediakan DKUPP Purwakarta itu, pelaku usaha harus mengisi data diri dan menyiapkan berkas syarat penting yang telah disebutkan sebelumnya.

Baca Juga: Kumpulan Kode Redeem ML Terbaru 21 Mei 2021, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!

Setelah itu, pihak DKUPP akan mengirimkan berkas yang nantinya akan diverifikasi langsung oleh Kemenkop UKM RI.

Pelaku usaha yang lolos sebagai penerima BLT UMKM atau BPUM akan diberitahukan oleh Bank Penyalur BPUM yakni via SMS ke nomor HP yang terdaftar.

Selain itu, bisa juga cek online melalu Eform BPUM BRI Online yaitu di eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Penganiayaan Terhadap Anaknya Sendiri

Seperti diketahui, Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) merupakan bantuan dari pemerintah untuk membantu pelaku usaha agar mengembangkan usahanya di masa pandemi Covid-19.

Pada 2020 lalu, bantuan BPUM sebesar Rp2,4 juta, namun di tahun 2021 ini dikurangi 50 persen menjadi Rp1,2 juta per pelaku usaha.***

Editor: Aga Gustiana

Tags

Terkini

Terpopuler