Purwakarta Waspadai Lonjakan Covid-19 usai Hari Raya

19 Mei 2021, 10:23 WIB
Kepala Dinas Kesehatan Purwakarta, Deni Darmawan /Purwakarta News

PURWAKARTA NEWS - Bertempat di Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta, Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta Drs. H. Iyus Permana, MM., didampingi Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Ir. H. Agus Rachlan Suherlan, MM., serta Kepala Dinas Kesehatan Dr. Deni Darmawan, MARS melaksanakan Rapat Evaluasi Penanganan Pandemi COVID-19 dan Tracing COVID-19 Pasca Idul Fitri di Kabupaten Purwakarta.

Pada pertemuan ini, Dr. Deni Darmawan, MARS memberikan arahan kepada peserta bahwa pandemi COVID-19 belum berakhir, maka harus tetap berwaspada terhadap peningkatan kasus setelah mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Oleh karena itu, sangat diperlukan penguatan tracing cepat, sehingga kasus dapat segera dilacak dan dilakukan isolasi. Saat ini tracing kasus konfirmasi harus melibatkan lintas sektor, yaitu Babinsa dan memakai aplikasi SILACAK.

Baca Juga: Satu Data Indonesia melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Kabupaten Purwakarta termasuk ke dalam zona risiko sedang mulai dari tanggal 03 Mei s/d 16 Mei 2021.

Berdasarkan data paparan COVID-19 Kabupaten Purwakarta yang terupdate pada tanggal 17 Mei 2021, angka yang terkonfirmasi aktif (positif COVID-19) yaitu sebanyak 320. Adapun dari 17 kecamatan, yang terkonfirmasi aktif paling besar terdapat di Kecamatan Purwakarta.

Kemudian jumlah desa/kelurahan berdasarkan pemetaan atau zonasi (menurut Inmendagri nomor 7 tahun 2021) terdapat 115 desa yang termasuk ke dalam zona hijau, dan 68 desa yang termasuk ke dalam zona kuning (data tersebut terupdate pada tanggal 17 Mei 2021).

Kabupaten Purwakarta telah melakukan beberapa upaya seperti pengetatan pelaksanaan PPKM Mikro (berdasarkan Imendagri Nomor 7 tahun 2021).

Baca Juga: Bupati Purwakarta Ikuti Arahan Presiden Bendung Lonjakan Kasus Covid-19

PPKM Mikro terdiri dari PPKM Kabupaten/Kota yang membuat kebijakan tentang sistem kerja WFH:WFO sebesar 50:50, operasi sektor esensial diperbolehkan 100%, pembatasan kegiatan belajar mengajar online dan offline secara bertahap, kapasitas restoran 50%, batas jam operasional mall sampai dengan pukul 21.00 WIB, kapasitas tempat ibadah 50%, kapasitas fasilitas umum 50%, kapasitas kegiatan seni, sosial dan budaya 25%, dan kapasitas jam operasional transportasi.

Selain itu, PPKM Mikro juga membuat skenario pengendalian tingkat komunitas berdasarkan zonasi, serta dibuatnya posko yang berfungsi untuk pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung. Kemudian terkait ketersediaan tempat tidur RS Rujukan per tanggal 17 Mei 2021, dari 10 Rumah Sakit sudah memiliki jumlah tempat tidur sebanyak 404.

Adapun kebijakan-kebijakan yang diterapkan di Kabupaten Purwakarta yaitu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Purwakarta yang mengacu kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro, dan ditindaklanjuti melalui Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.298-Hukham/2021 tentang Perpanjangan Keenam Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional di Provinsi Jawa Barat dalam Rangka Penanganan COVID-19. 

Baca Juga: Demo Buruh di Jawa Barat Kurut Agresi Israel terhadap Palestina

Kemudian upaya lain yang telah dilakukan yaitu pelaksanaan vaksinasi COVID-19, dimana telah dilakukan tahap kedua. Hal ini merupakan bentuk ikhtiar bersama agar dapat memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kabupaten Purwakarta

Atas nama Pemerintah Daerah, Sekretaris Daerah mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya kepada tenaga kesehatan, beserta seluruh elemen yang telah berkontribusi dalam penanganan COVID-19 ini. Diharapkan kepada seluruh masyarakat agar selalu berdoa, menerapkan protokol kesehatan, dan mengikuti aturan ataupun kebijakan Pemerintah agar pandemi COVID-19 ini segara berakhir.

Kegiatan ini dihadiri oleh Jajaran Struktural Dinas Kesehatan dan Kepala Puskesmas Se-Kabupaten Purwakarta.***

Editor: Fajar Maritim

Tags

Terkini

Terpopuler