Ratusan Pencari Kerja di Purwakarta Tertipu Calo, Iming-iming Bisa Masuk Kerja di PT Hino

28 April 2021, 15:23 WIB
PSM (35) dan RM (31) tersangka penipuan rekrutmen calon tenaga kerja di Purwakarta /Fajar Maritim

PURWAKARTA NEWS – Ratusan pencari kerja di Purwakarta tertipu calo tenaga kerja yang mengaku bisa memperkerjakan mereka di PT Hino Motors Manufacturing Indonesia yang berada di Kawasan Industri BIC.

Rupaya iming-iming untuk mempekerjakan para korban di PT Hino Motors Manufacturing Indonesia cuma modus penipuan untuk meraup keuntungan.

KBO Satreskrim Polres Purwakarta Iptu Budi Suheri, mengatakan, saat ini pihaknya sedang menangani kasus rekrutmen calon tenaga kerja yang akan dibekerjakan di PT Hino.

Baca Juga: Komunitas EDCCash Purwakarta Bantah Kabar Investasi Bodong, Jelaskan Alasan Sulit Jual Koin

Ada dua warga yang sudah jadi tersangka. Masing-masing, PSM (35) ibu rumah tangga kelahiran Karawang. Serta, Rm atau Robet (31) warga Purwakarta.

"Kedua pelaku, mengaku-ngaku bisa memasukan kerja ke PT Hino dengan syarat, calon tenaga kerja harus menyerahkan uang pelicin antara Rp 1-2 juta. Bahkan, kalau sudah bekerja korban diminta lagi uang sebesar Rp 5 juta," ujar Budi, Rabu 28 April 2021.

Namun faktanya Hino Motors tidak pernah melalukan rekrutmen dengan cara seperti itu.

Apalagi, sebelum korban menyerahkan surat lamaran, para korban dikumpulkan terlebih dulu di satu tempat.

Baca Juga: Ustad Yusuf Mansur Buka Endorse Gratis Buat UMKM Melalui Akun Instagramnya

Lalu, korban diberi pengarahan oleh pelaku PSM dan pelaku Rm yang disitu berperan sebagai pejabat di PT Hino.

Padahal, Rm ini hanyalah suruhan dari PSM. Serta Rm berperan sebagai Sofyan yang merupakan pejabat di PT Hino.

"Tapi, setelah kita telusuri ke pihak Hino, tidak ada pejabat yang namanya Sofyan. Jadi, PSM ini mengarang cerita fiktif soal Sofyan," ujarnya.

Saat ini, barang bukti yang telah disita yaitu 78 surat lamaran, baju seragam PT Hino yang digunakan Rm, kuitansi, serta handphone. Saat ini, pelaku PSM dam Rm sudah ditahan. Keduanya dijerat Pasal 378 dengan ancaman empat tahun penjara.

Baca Juga: Perseteruan Rumah Tangga Berakhir, Nathalie Holscher Akhirnya Pulang ke Rumah Sule

Dengan adanya kasus penipuan tenaga kerja ini, Budi mengimbau kepada masyarakat supaya lebih waspada lagi. Apalagi, jika ada rekrutmen yang memakai uang pelicin harap tidak ditanggapi.***

Editor: Fajar Maritim

Tags

Terkini

Terpopuler