Bappeti Sebut Tidak Semua Aset Kripto Dapat Diperdagangkan di Indonesia

- 13 Februari 2022, 16:17 WIB
Bappeti Sebut Tidak Semua Aset Kripto Dapat Diperdagangkan di Indonesia
Bappeti Sebut Tidak Semua Aset Kripto Dapat Diperdagangkan di Indonesia /Koin Kripto Bitcoin, Ethereum, dan Ripple. (Pexels/Worldspectrum)

Untuk itu aset kripto yang belum terdaftar di Bappebti, maka tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.

“Diharapkan masyarakat dapat berinvestasi pada koin atau jenis aset kripto yang telah ditetapkan pada Peraturan Bappebti tersebut,” ujar Wisnu.

Baca Juga: Polisi Razia Penjual Miras Berkedok Tukang Jamu di Purwakarta

Terkait dengan aset kripto Indonesia buatan anak bangsa, pada prinsipnya Wisnu melihat sebagai hal positif.

Sepanjang sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, aset kripto buatan dalam negeri dapat diperdagangkan.

Bappebti melihat masa depan aset kripto buatan Indonesia cukup cerah. Potensi dan inovasi yang dimiliki anak bangsa serta potensi pasar di Indonesia sangat besar dan terus bertumbuh.

Baca Juga: Mantan Penyerang Persib ini Akui Nyaman Main Bersama Nick Kuipers Dibanding Jadi Musuh

Dalam beberapa tahun ini, beberapa Aset Kripto buatan anak bangsa sudah dipasarkan di beberapa pasar global, dan ada yang sudah terdaftar dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020.

Wisnu mengimbau masyarakat memahami terlebih dahulu mekanisme dan risiko sebelum memutuskan berinvestasi aset kripto.

“Masyarakat juga harus memastikan jenis aset kripto yang secara legal telah ditetapkan oleh Bappebti dan dipastikan diperdagangkan pada calon pedagang fisik aset kripto yang telah memiliki tanda daftar dari Bappebti,” ujar Wisnu.***

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x