Bappeti Sebut Tidak Semua Aset Kripto Dapat Diperdagangkan di Indonesia

- 13 Februari 2022, 16:17 WIB
Bappeti Sebut Tidak Semua Aset Kripto Dapat Diperdagangkan di Indonesia
Bappeti Sebut Tidak Semua Aset Kripto Dapat Diperdagangkan di Indonesia /Koin Kripto Bitcoin, Ethereum, dan Ripple. (Pexels/Worldspectrum)

PURWAKARTA NEWS - Perdagangan aset kripto sampai saat ini marak terjadi di Indonesia. Melihat penomena itu, Bappeti dan Kemendag akan memperketat perijinan perdagangan aset kripto di Indonesia.

Memperketat perdagangan aset kripto di Indonesia ini tujuannya untuk menjamin kepastian hukum supaya masyarakat Indonesia yang melakukan jual beli aset kripto mendapatkan informasi valid untuk setia jenis aset kripto.

Plt Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, pihaknya akan memperketat perdagangan aset kripto di Indonesia dan memberlakukan untuk setiap aset kripto haru didaftarkan kepada Bappebti.

Baca Juga: Saat Lakukan Ritual, 20 Orang Terseret Arus Pantai Ada yang Dinyatakan Meninggal

Sehingga kata Indrasari Wisnu Wardhana, setiap jenis aset kripto yang tidak sesuai dengan peraturan Bappebti tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.

"Aset kripto baru yang akan diperdagangkan terlebih dahulu harus didaftarkan kepada Bappebti melalui calon pedagang fisik aset kripto yang sudah terdaftar untuk dilakukan penilaian berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan," kata Indrasari Wisnu Wardhana seperti dikutip Purwakarta News dari laman Antara, Minggu 13 Februari 2022.

Penetapan aset kripto dilakukan melalui metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP) yang memiliki beberapa kriteria penilaian," tambahnya.

Baca Juga: Kumpulan Chord Lagu Anak-Anak, Kunci Gitar Mudah

Saat ini, Bappebti telah menetapkan 229 jenis aset kripto yang telah mendapatkan izin perdagangan di pasar fisik aset kripto sehingga pedagang aset kripto hanya dapat memperdagangkan jenis aset kripto yang sudah ditetapkan oleh Kepala Bappebti.

Untuk itu aset kripto yang belum terdaftar di Bappebti, maka tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.

“Diharapkan masyarakat dapat berinvestasi pada koin atau jenis aset kripto yang telah ditetapkan pada Peraturan Bappebti tersebut,” ujar Wisnu.

Baca Juga: Polisi Razia Penjual Miras Berkedok Tukang Jamu di Purwakarta

Terkait dengan aset kripto Indonesia buatan anak bangsa, pada prinsipnya Wisnu melihat sebagai hal positif.

Sepanjang sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, aset kripto buatan dalam negeri dapat diperdagangkan.

Bappebti melihat masa depan aset kripto buatan Indonesia cukup cerah. Potensi dan inovasi yang dimiliki anak bangsa serta potensi pasar di Indonesia sangat besar dan terus bertumbuh.

Baca Juga: Mantan Penyerang Persib ini Akui Nyaman Main Bersama Nick Kuipers Dibanding Jadi Musuh

Dalam beberapa tahun ini, beberapa Aset Kripto buatan anak bangsa sudah dipasarkan di beberapa pasar global, dan ada yang sudah terdaftar dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020.

Wisnu mengimbau masyarakat memahami terlebih dahulu mekanisme dan risiko sebelum memutuskan berinvestasi aset kripto.

“Masyarakat juga harus memastikan jenis aset kripto yang secara legal telah ditetapkan oleh Bappebti dan dipastikan diperdagangkan pada calon pedagang fisik aset kripto yang telah memiliki tanda daftar dari Bappebti,” ujar Wisnu.***

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x