Aplikasi TikTok Cash dan Snack Video Segera Dihentikan karena Ilegal, SWI: Berpotensi Merugikan Masyarakat

- 2 Maret 2021, 11:26 WIB
Foto Illustrasi Snack Video dan Tiktok Cash
Foto Illustrasi Snack Video dan Tiktok Cash /@ojk/

Tongam pun mengingatkan masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran-penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah tetapi berpotensi merugikan penggunanya.

Selain Tiktok Cash dan Snack Video, Satgas dalam patroli sibernya juga menemukan 26 entitas kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Baca Juga: Densus 88 Antiteror Ringkus 12 Terduga Teroris

Dari 28 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:

- 14 Kegiatan Money Game;
- 6 Crypto Aset, Forex dan Robot Forex tanpa izin;
- 3 Penjualan Langsung/Direct Selling tanpa izin;
- 1 Equity Crowdfunding tanpa izin;
- 1 Penyelenggara konten video tanpa izin;
- 1 Sistem pembayaran tanpa izin; dan
- 2 Kegiatan lainnya.***

Halaman:

Editor: Aga Gustiana

Sumber: ojk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah