Kalah di Pengadilan, Ternyata Benar Johnny Depp Sering Mukulin Istri

- 3 November 2020, 09:12 WIB
Amber Heard dan Johnny Depp
Amber Heard dan Johnny Depp /hollywoodlife.com

PURWAKARTA NEWS - Hakim Andrew Nicol memutuskan bahwa penerbit The Sun, News Group Newspapers tidak melakukan pencemaran nama baik dan pengacara Johnny Depp mengatakan kemungkinan besar akan mengajukan banding pada keputusan tersebut.

"Penggugat (Depp) tidak berhasil melakukan tindakan pencemaran nama baik. Meskipun dia telah membuktikan unsur-unsur yang diperlukan dari penyebab tindakannya dalam pencemaran nama baik, para terdakwa telah menunjukkan bahwa apa yang mereka terbitkan dalam arti yang saya pegang kata-katanya pada dasarnya benar," ujar Hakim Nicol, dilansir dari Antara.

Hakim Nicol mengatakan bahwa dia telah memeriksa secara rinci 14 insiden yang ditunjukkan oleh para terdakwa serta mempertimbangkan secara menyeluruh apa yang diajukan oleh penggugat.

Baca Juga: Kisah Putri Diana Masih Diminati, Filmnya Segera Tayang di Bioskop Seluruh Dunia

Keputusan tersebut merupakan hasil dari sidang tiga minggu yang dilakukan pada bulan Juli di Royal Courts of Justice London, di mana tuduhan keras dibuat oleh masing-masing pihak mengenai hubungan panas antara bintang "Pirates of the Caribbean" dan mantan istrinya Amber Heard.

Baik Depp dan Heard menghadiri persidangan dan juga memberikan bukti. Saksi lainnya termasuk teman dari kedua aktor tersebut, dan mantan karyawan mereka. Berbagai pernyataan saksi yang panjang juga diserahkan, termasuk dari mantan kekasih Depp, Winona Ryder dan Vanessa Paradis.

Dalam hukum Inggris, khususnya pada pencemaran nama baik, para terdakwa bebas untuk membuktikan bahwa apa yang mereka tuduhkan benar.

Baca Juga: Pinangki Terbukti 23 Kali Pelesiran ke Luar Negeri

The Sun mengandalkan 14 tuduhan kekerasan dalam rumah tangga yang diduga dilakukan oleh Depp terhadap Heard, di mana Depp gambarkannya sebagai "tipuan terencana". Tim kuasa hukum Depp pun menuduh bahwa Heard adalah pelaku sebenarnya dalam hubungan mereka.

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini