Polisi Sebut 'Ketahuan Selingkuh' jadi Motif Utama Rizky Billar Lakukan KDRT Terhadap Lesti Kejora

- 13 Oktober 2022, 18:52 WIB
Polisi Sebut Ketahuan Selingkuh jadi Motif Utama Rizky Billar Lakukan KDRT Terhadap Lesti Kejora
Polisi Sebut Ketahuan Selingkuh jadi Motif Utama Rizky Billar Lakukan KDRT Terhadap Lesti Kejora /PMJ News/

PURWAKARTA NEWS - Pihak polisi akhirnya mengungkapkan motif utama dari tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Rizky Billar terhadap istrinya sendiri, Lesti Kejora.

Pihak polisi mengatakan bahwa ketahuan selingkuh menjadi motif utama Rizky Billar melakukan KDRT terhadap Lesti Kejora.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa Rizky Billar ketahuan selingkuh dibelakang Lesti Kejora.

Baca Juga: Potret Rizky Billar Kenakan Baju Tahanan Pasca Jalani Pemeriksaan Kasus KDRT Terhadap Lesti Kejora

Baca Juga: Usai Lakukan Pemeriksaan, Polisi Kini Tahan Rizky Billar Terkait Kasus KDRT Terhadap Lesti Kejora

“Kemudian motif yang ke dasari KDRT ini pelaku telah ketahuan berselingkuh di belakang korban,” ujar Zulpan, dikutip dari PMJ News.

Zulpan menambahkan, penanganan kasus tersebut didasari dari laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga: Begini Kondisi Rizky Billar Pasca Diperiksa Terkait Kasus KDRT Terhadap Lesti Kejora

Baca Juga: Polisi Tegaskan Penyidik Sudah Kantongi Motif Rizky Billar Terkait Kasus KDRT Lesti Kejora

“Kasus ini didasari adanya laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan pada 28 September 2022. Adapun waktu dan tempat terjadinya perkara ini adalah pada hari Rabu 28 September 2022 sekitar pukul 01.51 WIB,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Rizky Billar kini telah ditahan oleh polisi setelah menjalani proses pemeriksaan pada hari ini, Kamis, 13 Oktober 2022.

Rizky Biar sendiri akan menjalani proses masa tahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini, Kamis, 13 Oktober 2022.

Baca Juga: Pengacara Kondang Hotma Sitompul Ditunjuk Sebagai Kuasa Hukum Baru Rizky Billar

Baca Juga: GEGER! Rizky Billar Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Tindak Pidana KDRT Terhadap Lesti Kejora

"Penyidik mengeluarkan penetapan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari kedepan," ujar Endra Zulpan.

Penahanan Rizky Billar dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan dengan status tersangka.

Rizky Billar sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan selama lebih dari 7 jam dengan status sebagai saksi.***

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini