Polisi menjadwalkan memanggil Rizky Billar pada Kamis, 13 Oktober 2022 mendatang.
Namun, polisi juga menegaskan akan melakukan jemput paksa jika Bilar tidak hadir kembali dalam panggilan kedua tersebut.
“Jadi dua kali kita panggil, kemudian kita minta keterangan. Ketiga kali adalah jemput paksa,” ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, dikutip dari PMJ News.
Baca Juga: Total Ada 7 Saksi yang Diperiksa Terkait Kasus KDRT Rizky Billar Terhadap Lesti Kejora
Baca Juga: Status Kasus KDRT Rizky Billar Terhadap Lesty Kejora Naik ke Tahap Penyidikan
Nurma mengatakan, status laporan KDRT tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.
Namun untuk status dari Rizky Billar masih sebagai saksi terlapor.
“Masih saksi,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menaikkan status dari laporan polisi atas kasus dugaan KDRT yang dialami oleh Lesti Kejora dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Baca Juga: Sebut Perilaku Rizky Billar Nggak Banget, Rara Lida Bela Lesti Kejora: Kaget Banget!