Kasus Pencemaran Nama Baik Angel Lelga, Vicky Prasetyo Divonis 4 Bulan Penjara

- 10 September 2021, 13:23 WIB
(Dari kiri) Angel Lelga, Vicky Prasetyo dan Kalina Ocktaranny.
(Dari kiri) Angel Lelga, Vicky Prasetyo dan Kalina Ocktaranny. /Instagram/@kalinaocktaranny @angellelga/

PURWAKARTA NEWS - Presenter Vicky Prasetyo kembali mendapat vonis dari majelis hakim dengan hukuman kurungan atau penjara.

Suami dari Kalina Octaranny ini divonis 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis 9 September 2021 atas kasus kasus pencemaran nama baik yang diajukan mantan istrinya Angel Lelga.

Baca Juga: Andre Rosiade Heran, Mensos Risma Emosi ke Petugas Bank Himbara Padahal Kurang Koordinasi

Vonis majels hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan delapan bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendrianto selama empat bulan penjara dipotong masa tahanan," bacaan vonis

Baca Juga: Sinopsis Fast and Furious Tayang di GTV 10 September 2021: Upaya Mengungkap Kasus Perampokan Besar

Ketua Majelis Hakim di persidangan.

Sesaat setelah sidang selesai, Vicky Prasetyo langsung memeluk Kalina Ocktaranny sambil menangis. Ia tak banyak bicara menanggapi putusan tersebut.

Baca Juga: Angka Kecelakaan di Kabupaten Purwakarta Menurun Sejak Diberlakukannya PPKM 

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x