Kasus Video Syur Artis Gisella Anastasia Belum Bisa Disidangkan

- 18 Februari 2021, 22:25 WIB
Gisella Anastasia.
Gisella Anastasia. /Instagram/@gisel_la

PURWAKARTA NEWS - Kasus Video Syur artis Gisella Anastasia belum bisa disidangkan di pengadilan sebab berkas perkara kasus video syur yang melibatkan Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu tersebut harus dilengkapi.

Dilansir Purwakarta News dari PMJ News, berkas yang telah dikirimkan oleh pihak penyidik dari kepolisian masuk P-19.

"Berkas GA dan MYD ini dua hari lalu kita dapat kabar P19, karena ada beberapa yang harus dilengkapi kembali oleh penyidik,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis 18 Februari 202i.

Baca Juga: Akhirnya Kompetisi Sepak Bola di Indonesia Diizinkan

"Saat ini yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang dilengkapi, pokoknya secepatnya akan dilengkapi jika sudah selesai nanti akan dikirim kembali ke JPU," sambungnya.

Kemudian hal yang terkait dengan olah tempat kejadian perkara (TKP), pihak kepolisian belum dapat memastikan apakah akan dilakukan atau tidaknya, karena menunggu keputusan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Jenderal Polisi Ini Ditunjuk Menjabat Kabaraskrim Polri yang Baru

“Olah TKP ya nanti ya, itu tergantung dengan keinginan JPU,” ujar Yusri.

Sebelumnya pada 29 Desember 2020 lalu, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatan kasus mengenai video syur tersebut.

Halaman:

Editor: Fajar Maritim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x