Setelah Laporan KDRT Dicabut Lesti Kejora, Kuasa Hukum Ingin Rizky Billar Pulang, Polisi: Tidak Semudah Itu

14 Oktober 2022, 15:19 WIB
Setelah Laporan KDRT Dicabut Lesti Kejora, Kuasa Hukum Ingin Rizky Billar Pulang, Polisi: Tidak Semudah Itu /PMJ News/

PURWAKARTA NEWS - Kuasa hukum Rizky Billar, Surya Darma Simbolon ingin kliennya tersebut bisa dibawa pulang setelah laporan kasus KDRT dicabut oleh pelapor, Lesti Kejora.

Seperti yang diketahui, Lesti Kejora telah mencabut laporan KDRT Rizky Billar pada Kamis, 13 Oktober 2022 sore hari.

Menurut Surya Darma Simbolon, Lesti Kejora dan Rizky Billar telah memutuskan untuk berdamai dan mencabut laporan KDRT tersebut.

Baca Juga: Setelah Resmi Ditahan Polisi, Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT Rizky Billar, Kenapa?

Baca Juga: Potret Rizky Billar Kenakan Baju Tahanan Pasca Jalani Pemeriksaan Kasus KDRT Terhadap Lesti Kejora

“Iya berdamai mereka. Sudah dicabut surat pencabutan sudah ditandatangan. Surat sudah dikasihkan langsung,” ucap Surya Darma Simbolon, dikutip dari laman PMJ News.

Kendati demikian, meski keduanya sudah berdamai bukan berarti proses otomatis selesai karena ada mekanisme yang harus dijalani.

Baca Juga: Polisi Sebut 'Ketahuan Selingkuh' jadi Motif Utama Rizky Billar Lakukan KDRT Terhadap Lesti Kejora

Baca Juga: Usai Lakukan Pemeriksaan, Polisi Kini Tahan Rizky Billar Terkait Kasus KDRT Terhadap Lesti Kejora

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.

“Memang ada mekanismenya semua. Jadi bukan tiba-tiba dicabut otomatis selesai urusannya,” ujar Nurma.

Oleh karenanya, mekanisme yang harus dilakukan tidak bisa membuat Rizky Billar yang telah dilakukan penahanan bisa langsung dipulangkan.

Baca Juga: Begini Kondisi Rizky Billar Pasca Diperiksa Terkait Kasus KDRT Terhadap Lesti Kejora

Baca Juga: Polisi Tegaskan Penyidik Sudah Kantongi Motif Rizky Billar Terkait Kasus KDRT Lesti Kejora

“Kita punya sistem, kita punya aturan. Kalau tiba langsung oh selesai, oh cabut pulang, ya gak begitu juga,” jelasnya.

Seperti diketahui, polisi sebelumnya telah memutuskan untuk menahan Rizky Billar karena kasus KDRT terhadap Lesti Kejora.

"Penyidik mengeluarkan penetapan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari kedepan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

Baca Juga: Pengacara Kondang Hotma Sitompul Ditunjuk Sebagai Kuasa Hukum Baru Rizky Billar

Baca Juga: GEGER! Rizky Billar Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Tindak Pidana KDRT Terhadap Lesti Kejora

Penahanan Rizky Billar dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan dengan status tersangka.

Rizky Billar sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan selama lebih dari 7 jam dengan status sebagai saksi.***

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler