Imbas Tragedi Kanjuruhan, PSSI Jatuhi Sanksi Terhadap Arema FC, Salah Satunya Dirusir dari Malang

6 Oktober 2022, 14:11 WIB
Imbas Tragedi Kanjuruhan, PSSI Jatuhi Sanksi Terhadap Arema FC, Salah Satunya Dirusir dari Malang /

PURWAKARTA NEWS - Imbas tragedi Kanjuruhan, inilah sanksi yang dijatuhi PSSI terhadap Arema FC, salah satunya dirusir dari Malang.

Arema FC kini harus menerima sanksi yang dijatuhi oleh PSSI selaku induk sepakbola Indonesia.

Hal tersebut dilakukan oleh PSSI imbas dari tragedi Kanjuruhan Malang beberapa waktu lalu yang menewaskan seratus orang lebih korban.

Baca Juga: Kompetisi BRI Liga 1 Libur, Kiper Persib Bandung, Teja Paku Alam: Keputusan Sangat Tepat

Baca Juga: Buntut Tragedi Stadion Kanjuruhan, Aremania Somasi TNI, Polri Hingga Presiden Jokowi

PSSI melalui Komisi Disiplin (Komdis) PSSI, Erwin Tobing memberikan sanksi terhadap Arema FC.

PSSI langsung membentuk tim investigasi untuk mengungkap dan menyelidiki kejadian ini dari sisi sepak bola.

Baca Juga: Komentari Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, Ustad Hilmi Pirdaus Bilang Begini

Baca Juga: Investigasi PSSI Soal Tragedi Stadion Kanjuruhan malang Dinilai Ngaco, Adhie M Massardi: Mual Baca...

Dikutip dari laman PSSI, inilah 3 Putusan Komdis PSSI untuk Arema FC:

Putusan Pertama ; "Kepada klub Arema FC dan panitia pelaksananya keputusannya adalah dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah. Dan harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari homebase Malang. Kemudian itu jaraknya 210 kilometer dari lokasi."

"Kedua, klub Arema FC dikenakan sanksi Rp 250 juta. Yang ketiga, pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat pada hukuman yang lebih berat. Ini adalah hasil sikap kepada klub dan panitia pelaksanaanya pada Oktober kemarin."

Baca Juga: Jenguk Korban di RS, Jokowi Sempat Tanya Ini pada Pasien Tragedi Kanjuruhan

Baca Juga: Update Terbaru Tragedi Kanjuruhan: Korban Meninggal Kembali Bertambah Jadi 131 Orang

Putusan Kedua; "Sedangkan kepada Panitia Pelaksana, siapa itu ketuanya, yaitu Saudara Abdul Haris, sebagai Ketua Pelaksana. Sebagai Ketua Pelaksana dia harus bertanggung jawab terhadap kelancaran event besar ini. Dia harus jeli, dia harus cermat dan mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan."

"Kami melihat Ketua Pelaksana tidak menjalankan tugasnya dengan baik dan cermat, dan tidak siap. Gagal mengantisipasi kerumunan orang datang padahal punya steward. Ada hal-hal yang harus disiapkan, pintu-pintu yang seharusnya terbuka, tapi tertutup. Ini menjadi perhatian dan pilihan kami adanya hal-hal yang kurang baik, mungkin pengalaman juga, kepada saudara ketua Panitia Pelaksana, Abdul Haris, tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup."

Baca Juga: Imbas Tragedi Kanjuruhan, TGIPF Berhentikan Sementara Seluruh Liga Sepakbola

Putusan Ketiga ; "Kemudian ada kepada officer atau steward, orang yang mengatur semua keluar masuk penonton pintu semuanya. Siapa itu? security officer Arema FC adalah Suko Sutrisno. Dia bertanggung jawab kepada hal yang harus dilaksanakan tapi tidak terlaksana dengan baik."

"Merujuk pada pasal 68 huruf A, junto pasal 19, junto pasal 141 Komdis PSSI, tahun 2018, saudra Suko Sutrisno sebagai petugas keamanan security officer tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup. Itu tiga hal yang kami putuskan oleh Komdis dari hasil investigasi kami di lapangan."

Baca Juga: Legenda sepakbola Brazil Tanggapi Tragedi Kanjuruhan, Pele: Bencana Terbesar Dalam Sejarah Sepakbola

Putusan teesebut disampaikan langsung oleh ketua Komdis PSSI, Erwin Tobing dan didampingi oleh Ketua Asprov Jatim sekaligus juru bicara tim investigasi PSSI, Ahmad Riyadh.***

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: pssi.org

Tags

Terkini

Terpopuler