Setahun Bahlil Lahadalia Menjabat, BKPM Eksekusi Rp474,9 Triliun Investasi Mangkrak

- 16 November 2020, 14:13 WIB
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia /instagram.com/bahlillahadalia/

PURWAKARTA NEWS - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan telah berhasil mengeksekusi Rp474,9 triliun atau 67,1 persen dari total Rp708 triliun investasi mangkrak yang tidak bisa terealisasi dalam empat tahun terakhir.

"Satu tahun kami masuk ke BKPM, kami mulai selesaikan satu per satu dari persoalan yang ada. Alhamdulillah, dari Rp708 triliun tersebut, sebanyak Rp474,9 triliun mampu tereksekusi," kata Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam dialog virtual dalam Australia-Indonesia Business Council (AIBC) dari Jakarta, Senin 16 November 2020 dilansir dari Antara.

Bahlil menuturkan sejak diangkat memimpin BKPM pada 2019 lalu, dirinya menemukan ada Rp708 triliun investasi yang tidak kunjung terealisasi meski sudah resmi masuk ke Tanah Air.

Baca Juga: Italia Naik ke Puncak Klasemen usai Tundukkan Polandia 2-0

Ratusan triliun investasi itu tidak kunjung terrealisasi karena tiga masalah utama, yakni egosektoral kementerian/lembaga, adanya tumpang tindih aturan antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota hingga masalah tanah yang mahal.

Menurut Bahlil, ketiga masalah itu menyebabkan lamanya proses perizinan bagi para investor yang akan merealisasikan investasinya di Indonesia. Padahal, menurut dia, sebagai mantan pengusaha, hanya ada empat hal yang dibutuhkan pengusaha yakni kemudahan, transparansi, efisiensi dan kecepatan.

Mantan Ketua Umum Hipmi itu menambahkan upaya pemerintah memfasilitasi investasi mangkrak agar bisa rampung juga menjadi cara menekan laju penurunan investasi asing langsung (FDI).

Baca Juga: Belgia Perkasa Dipuncak sambil Kubur Mimpi Inggris ke Babak Empat Besar Nations League

Berdasarkan prediksi United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD), FDI global akan mengalami penurunan hingga 30-40 persen karena dampak pandemi COVID-19.

Halaman:

Editor: Opie Febiwara

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini