Bansos Tahap 2 Mulai Disalurkan, Cek Penerima di cekbansos.siks.kemsos.go.id, Dapat BST Rp300 Ribu

- 8 November 2020, 10:59 WIB
Ilustrasi BPUM atau BLT UMKM
Ilustrasi BPUM atau BLT UMKM /

PURWAKARTA NEWS - Pemerintah melalui Kementrian Sosial (Kemensos) terus menyalurkan bantuan sosial tunai (BST) bagi warga terdampak Covid-19.

BST dari Kemensos ini sebesar Rp300 ribu perbulan. Kemensos sudah mulai menyalurkan bansos untuk bulan November 2020. Bantuan ini disalurkan untuk 9 juta Keluarga Penerima manfaat (KPM).

"Penerima BST adalah di luar penerima PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), syaratnya ya peserta tidak boleh menerima PKH dan BPNT," ujar Juru Bicara Kemensos Adhy Karyono, Sabtu 7 November 2020.

Baca Juga: PT KAI Bagikan 10 Ribu Voucher Tiket Gratis untuk Guru, Bidan dan Perawat, Simak Cara dan Syaratnya

Baca Juga: Hati-hati! Cek 5 Masalah yang Bisa Batalkan BLT Subsidi Gaji Tahap 2, 152 Ribu Pekerja Gagal Cair

Saat ini bansos dari Kemensos ini sudah memasuki penyaluran tahap 2 yang berlangsung sampai Desember 2020.

"Untuk peserta yang berhak mendapatkan BST Rp 300.000 per bulan yakni mereka yang memiliki data di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Bagi mereka yang tidak terdaftar di DTKS juga berhak untuk mendapatkan BST dengan ketentuan khusus," sambungnya dilansir dari Portal Sulut dalam judul 'Cair-cair! Cek Sekarang Bansos 300 Ribu Sudah Ditransfer. Ini Cara Mengeceknya'.

Adapun syarat penerima BST dari Kemensos ini yaitu:

1. Calon penerima merupakan masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa.

2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian di tengah pandemi corona.

3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat, seperi PKH, Kartu Sebako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.

Baca Juga: Cara Klaim Token Listrik Gratis dari PLN, Hanya untuk 2 Pengguna Daya Ini

4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka dapat mengomunikasikannya ke aparat desa.

5. Jika calon penerima memenuhi syarat, namun tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang bersangkutan tetap mendapat bantuan tanpa membuat KTP lebih dulu. Namun, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan akan dicatat alamat lengkapnya.

6. Jika penerima sudah terdaftar dan valid. Maka, bantuan akan diberikan melalui tunai dan non-tunai. Non-tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima.

Baca Juga: Begini Cara Cek Peserta yang Lolos Kartu Prakerja Gelombang 11, Tak Hanya Lewat SMS!

Untuk cara mengecek penerima BST ini yaitu:

- Buka laman cekbansos.siks.kemsos.go.id

- Pilih ID Kepesertaan yang diinginkan

- Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih

- Masukkan Nama yang sesuai dengan ID yang dipilih

- Masukkan dua kata yang tertera dalam kotak boks captcha

- Klik "Cari".

Setelah itu, pada layar akan muncul keterangan nomor ID yang diinput, apakah ID tersebut terdaftar atau tidak di DTKS.*** (Hari Tri Atmojo/Portal Sulut)

Editor: Aga Gustiana

Sumber: Portal Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x