Kejagung Sanksi 109 Jaksa, Pinangki Tidak Langsung Dipecat

- 27 Oktober 2020, 11:36 WIB
Jaksa Pinangki tersangka kasus dugaan korupsi atas penerimaan gratifikasi pegawai negeri.
Jaksa Pinangki tersangka kasus dugaan korupsi atas penerimaan gratifikasi pegawai negeri. /Antara/galih pradipta

Contohnya, kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Pinangki merupakan tersangka kasus gratifikasi terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung untuk terpidana kasus hak tagih atau cessie Bank Bali Joko S Tjandra. Meski telah menjalani sidang, Pinangki tak langsung dipecat.

“Majelis Kehormatan Jaksa dan organisasi Persatuan Jaksa Indonesia akan melihat bagaimana keputusan hakim. Kalau dinyatakan bersalah maka yang bersangkutan akan langsung dijatuhkan sanksi berat berupa PTDH,” ucap Hari.

Baca Juga: Ribuan Rumah Warga Cilacap Terendam Banjir

Selain ratusan orang yang dijatuhi sanksi disiplin itu, pada periode yang sama, Kejaksaan Agung juga melakukan mutasi sejumlah pegawainya. Mutasi itu berdasarkan pertimbangan ada indikasi penyimpangan kewenangan. Mutasi itu merupakan penerapan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 11 Tahun 2019 tentang Manajemen Karir Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia.

“Jumlahnya itu ada dua orang pejabat setingkat eselon II, lima orang pejabat setingkat eselon III, 17 orang pejabat setingkat eselon IV, dan Jaksa Fungsional serta eselon V lainnya yaitu berjumlah empat orang,” tandas Hari.***

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini