Menyertakan Surat keterangan bebas Narkoba dan surat kesehatan dari Rumah Sakit Pemerintah pada saat daftar ulang ditempat pendaftaran.
Wajib membawa surat keterangan bebas Covid-19. ***
Menyertakan Surat keterangan bebas Narkoba dan surat kesehatan dari Rumah Sakit Pemerintah pada saat daftar ulang ditempat pendaftaran.
Wajib membawa surat keterangan bebas Covid-19. ***
Editor: Muhammad Mustopa
Sumber: Purwakarta News