Pejabat Negara Maju dalam Pencalonan Capres-Cawapres Tak Perlu Mundur dari Jabatannya, Begini Penjelasan KPU

- 19 Oktober 2023, 20:43 WIB
Mahfud MD, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM itu telah mendaftar ke KPU menjadi Cawapres mendampingi Ganjar Pranowo di Pilpres 2024.
Mahfud MD, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM itu telah mendaftar ke KPU menjadi Cawapres mendampingi Ganjar Pranowo di Pilpres 2024. /Pikiran Rakyat/Oktaviani

PURWAKARTA NEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan kaitan status para Pejabat Negara yang maju dalam pencalonan bakal Calon Presiden (Capres) dan bakal Calon Wakil Presiden (Cawapres) tak perlu mundur dari jabatan Menterinya.

Menurut Anggota KPU, Idham Kholik, para pihak atau Menteri yang maju dalam pencalonan bakal Capres dan Cawapres tak perlu mundur dari jabatannya, namun yang bersangkutan harus melakukan cuti atas seizin Presiden.

"Cuti dapat dilakukan oleh capres atau cawapres yang berstatus sebagai menteri pada saat kegiatan yang terkait dengan pemilu," kata Idham Kholik di Jakarta, Rabu, 18 Oktober 2023, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Dua Pasangan Bacapres dan Bacawapres Anies Muhaimin dan Ganjar Mahfud Daftar ke KPU Hari Ini

Baca Juga: PT Indorama Diduga Buang Limbah Cair ke Sungai Cikembang, Warga Keluhkan Bau Menyengat!

Baca Juga: Cegah Kebakaran Terjadi di Musim Kemarau, Pj Bupati Purwakarta Benni Irwan Ingatkan Hal Ini

Idham menjelaskan terkait kegiatan-kegiatan atau tahapan dari Pemilu, diantaranya tahap pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, penetapan pasangan calon, pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon dan kampanye.

Sementara kaitan pejabat yang tak perlu mundur dari jabatan yang tengah diemban jika mencalonkan capres dan cawapres diatur berdasarkan Pasal 16 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Selain menteri atau pejabat setingkat menteri, tutur Idham, dalam Pasal 15 PKPU Nomor 19 tahun 2023 itu juga mengatur beberapa pejabat negara lain yang tak perlu mengundurkan diri jika mencalonkan sebagai capres dan cawapres.

Baca Juga: Luncurkan Program Permaisuri, Pupuk Indonesia Ingin Kesejahteraan Masyarakat Terus Meningkat

Baca Juga: 10 Rekomendasi Sepatu Olahraga Pria Terbaik, Cocok untuk Berbagai Aktivitas!

Baca Juga: Mahfud MD Resmi jadi Cawapres Ganjar Pranowo di Pilpres 2024

Mereka antara lain presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.

Daftar Menteri dan pejabat yang maju di Pilpres 2024

Mengutip Pikiranrakyat.com, sejauh ini sudah ada tiga nama yang menjabat sebagai pejabat negara yang mencalonkan sebagai Capres dan Cawapres.

Pertama, Prabowo Subianto, seperti diketahui Prabowo merupakan Ketua Umum Partai Gerindra, ia juga menjabat sebagai Menteri Pertahanan Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024.

Kedua, ada Muhaimin Iskandar, pimpinan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu merupakan Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024.

Ketiga, Mahfud MD, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM itu baru saja ditunjuk menjadi cawapres pendamping Ganjar Pranowo oleh empat partai pengusungnya, PDIP, PPP, Perindo, dan Hanura.

Dua dari ketiga Pejabat Negara itu bahkan sudah mendaftarkan diri ke KPU sebagai peserta Pemilu 2024, Keduanya adalah Muhaimin Iskandar yang menjadi pasangan Anies Baswedan, Mahfud MD sebagai pendamping  Ganjar Pranowo.

Sedangkan Prabowo Subianto masih belum mendaftarkan diri ke KPU serta belum menentukan siapa sosok Cawapres pendampingnya hingga hari pertama pendaftaran dibuka. Diketahui, KPU membuka pendaftaran bakal Capres dan Cawapres di Jakarta pada 19-25 Oktober 2023.***

Editor: Aik Hakiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini