“Keputusan dari sidang KKEP, yang bersangkutan di PTDH atau diberhentikan dengan tidak hormat,” ucap Dedi.
Selain itu, Hendra Kurniawan juga dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dihukum penempatan khusus (Patsus) yang sudah dilaksanakan sebelumnya.
“Terbukti bahwa perbuatan yang bersangkutan adalah perbuatan tercela. Yang kemudian sanksi yang kedua adalah yang bersangkutan ditempatkan di Patsus selama 29 hari dan itu sudah dilaksanakan,” jelasnya.***
Baca Juga: Sidang Ferdy Sambo CS Dijadwalkan Minggu Depan, Kejaksaan Serahkan Berkasnya ke Pengadilan Hari Ini
Baca Juga: Ungkap Penyesalan Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo: Istri Saya Korban!