Direktur PT LIB Ahkmad Hadian Lukita Ditetapkan Sebagai Tersangka Tragedi Kanjuruhan

- 6 Oktober 2022, 22:09 WIB
Direktur PT LIB Ahkmad Hadian Lukita Ditetapkan Sebagai tersangka Tragedi Kanjuruhan
Direktur PT LIB Ahkmad Hadian Lukita Ditetapkan Sebagai tersangka Tragedi Kanjuruhan /Instagram @akhmadhadianlukita/

 

PURWAKARTA NEWS - Baru-baru ini Polri telah menetapkan beberapa tersangka terkait tragedi Kanjuruhan Malang, Jawa Timur.

Atas tragedi Kanjuruhan Malang yang terjadi pada hari Sabtu 2 Oktober 2022, Polri tetapkan enam orang tersangka.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerangkan, bahwa sudah ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi Kanjuruhan.

Baca Juga: Polri Sudah Tetapkan Tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan, Kapolri: Ada Enam Tersangka!

Baca Juga: Profil Ahmad Hadian Lukita, Direktur PT LIB yang Jadi Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang

"Ada enam tersangka," kata Kapolri sebagaimana dikutip Purwakarta New.com dari PMJ News.com, Kamis 6 Oktober 2022.

Dari keenam tersangka itu, salah satunya Akhmad Hadian Lukita yang menjabat sebagai Direktur LIB (Liga Indonesia Baru).

Baca Juga: BREAKING NEWS: Kapolri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Siapa Saja?

Baca Juga: Polri Resmi Tetapkan Enam Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan, Siapa Saja?

Kapolri menerangkan, bahwa AHL adalah orang yang bertanggung jawab dalam menentukan tiap stadion untuk mempunyai sertifikat layak fungsi.

Namun, saat AHL menunjuk Stadion Kanjuruhan Malang, persyaratan belum dicukupi.

"AHL yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk mempunyai sertifikat layak fungsi. Tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi," tutur Kapolri.

Baca Juga: Tersangka Tragedi Kanjuruhan Telah Terungkap, Siapakah Orangnya?

Baca Juga: MALAM INI! Menko Polhukam Mahfud MD: Kapolri Segera Umumkan Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Diketahui, lima tersangka lainnya yaitu, AH, ketua panitia penyelenggara pertandingan di Stadion Kanjuruhan, SS, Security office, Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang, H, Brimob Polda Jatim, dan TSA, Kasat Samapta Malang.

Kenam tersangka dijerat dengan pasal 359 KUHP dan Pasal 360 juncto Pasal 103 juncto pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sebelumnya, pihak Polri telah mengagendakan pemeriksaan terhadap direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB).

Baca Juga: Imbas Tragedi Kanjuruhan, PSSI Jatuhi Sanksi Terhadap Arema FC, Salah Satunya Dirusir dari Malang

Baca Juga: Buntut Tragedi Stadion Kanjuruhan, Aremania Somasi TNI, Polri Hingga Presiden Jokowi

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan siap memeriksa Direktur PT LIB terkait tragedi tersebut.

Saksi yang diperiksa antara lain dari Dirut LIB," kata Dedi sebagaimana dikutip purwakartanews.com dari pmjnews.com, 03 Oktober 2022.***

Baca Juga: Jenguk Korban di RS, Jokowi Sempat Tanya Ini pada Pasien Tragedi Kanjuruhan

Baca Juga: Imbas Tragedi Kanjuruhan, TGIPF Berhentikan Sementara Seluruh Liga Sepakbola

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini