Baca Juga: Ketua PWNU Jawa Timur KH Marzuqi Mustamar, Ikut Angkat Sura Terkait Tragedi Kanjuruhan
8. Mendesak Presiden, Kapolri dan Panglima TNI untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas tragedi yang terjadi yang memakan korban jiwa baik dari massa suporter maupun anggota kepolisian.
9. Mendesak dilibatkannya Tim Pendampingan Bantuan Hukum Aremania dalam segala proses investigasi tragedi kemanusiaan 01 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.
Apabila tuntutan yang diatas tidak dipenuhi dalam jangka waktu tiga kali 24 jam, Aremania akan menempuh lewat jalur hukum yang sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku.***