Catat! Inilah Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 46

- 5 Oktober 2022, 14:37 WIB
Simak syarat dan tips untuk mendapatkan insentif dalam program Kartu Prakerja, mengingat Gelombang 46 telah dibuka.
Simak syarat dan tips untuk mendapatkan insentif dalam program Kartu Prakerja, mengingat Gelombang 46 telah dibuka. /Tangkap layar [email protected]/

Baca Juga: Gelombang 32 Kartu Prakerja Kapan? Simak Penjelasan dan Cara Masuknya

Baca Juga: Pengumuman Program Kartu Prakerja Gelombang 29, Dapatkan Insentif Rp3.55 Juta di PRAKERJA.GO.ID

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Berikut Adalah Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 29 Lengkap dengan Syaratnya

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 29 Masih Dibuka, Pastikan Anda Termasuk Golongan Ini Agar Lolos Seleksi

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja

Demikian informasi syarat dan cara daftar kartu prakerja gelombang 46.***

Halaman:

Editor: Solahudin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini