Baca Juga: Gelombang 32 Kartu Prakerja Kapan? Simak Penjelasan dan Cara Masuknya
Baca Juga: Pengumuman Program Kartu Prakerja Gelombang 29, Dapatkan Insentif Rp3.55 Juta di PRAKERJA.GO.ID
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
Baca Juga: Berikut Adalah Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 29 Lengkap dengan Syaratnya
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja
Demikian informasi syarat dan cara daftar kartu prakerja gelombang 46.***