Dikutip dari berbabai sumber, status Indonesia yang menjadi tuan rumah di ajang Piala Dunia U-20 2023 akan dicabut.
Hal tersebut tentunya tak lepas dari tragedi Kanjuruhan yang terjadi semalam.
Selain itu, penggunaan gas air mata yang dilakukan oleh pihak polisi juga akan menjadi sorotan FIFA.
Baca Juga: 187 Orang Meninggal Dunia Dalam Tragedi Kanjuruhan, Inilah Daftar Kelam Kematian di Sepakbola
Baca Juga: Wakil Wali Kota Surabaya Angkat Suara Soal Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang: Saya Bonek...
Pasalanya dalam aturan FIFA, pengguanaan gas air mata tersebut dilarang.
Larangan penggunaan gas air mata tertuang dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations, pada pasal 19 poin B.
Dalam aturan tersebut tertulis 'No fireams or "crowd control gas" shall be carried or used,' yang intinya senjata api atau gas untuk mengontrol kerumunan dilarang dibawa serta digunakan.
Baca Juga: Imbas Dari Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang Laga Persib Bandung vs Persija Jakarta Resmi Ditunda
Baca Juga: Imbas Kericuhan Arema FC, Presiden Jokowi Perintahkan PSSI Hentikan Sementara BRI Liga 1