PURWAKARTA NEWS - Mengerikan, belum lama ini pihak Polri sudah mengungkap praktek perdagangan orang.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan pengungkapan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menerangkan soal tindak TTPO tersebut.
Baca Juga: DPR RI Beri Apresiasi Terhadap Kapolri Atas Penahanan Putri Candrawathi Terkait Kasus Ferdy Sambo
Baca Juga: Berikut Profil dan Biodata Tiga Kapolda yang Sempat Dicurigai Terlibat dalam Skenario Ferdy Sambo
Dedi Prasetyo mengatakan, TPPO tersebut rencananya akan mengirimkan korban untuk ditempatkan di negara Kamboja.
“Direktorat Pidum melakukan pengungkapan terhadap tindak pidana perdagangan orang, dalam hal ini rencana TPPO ini akan ditempatkan di Kamboja atau Jaringan Kamboja,” kata Dedi dikutip dari PMJ News.com, Sabtu 1 Oktober 2022.
Baca Juga: Update Daftar Anggota Polri yang Langgar Kode Etik dalam Kasus Ferdy Sambo, Ada Puluhan!