Penantian Hasil Sidang Etik Brigjen Pol Hendra Kurniawan Terkait Kasus Ferdy Sambo

- 26 September 2022, 11:18 WIB
Penantian Hasil Sidang Etik  Brigjen Pol Hendra Kurniawan Terkait Kasus Ferdy Sambo
Penantian Hasil Sidang Etik Brigjen Pol Hendra Kurniawan Terkait Kasus Ferdy Sambo /

 

PURWAKARTA NEWS - Belakangan masyarakat secara umum menanti hasil sidang Brigjen Pol Hendra Kurniawan Terkait Kasus Ferdy Sambo.

Masyarakat secara umum menanti hasil sidang Brigjen Pol Hendra Kurniawan karena dirinya adalah salah satu komplotan Ferdy Sambo.

Sidang etik mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

Baca Juga: Terbukti Melanggar Etik Kasus Ferdy Sambo, 4 Eks Anggota Divpropam Jalani Pembinaan

Baca Juga: Menyoal Tentang Dugaan Kakak Asuh Ferdy Sambo, Polri: Itu Tidak Ada!

Diketahui, Proses tersebut sempat tertunda karena AKBP Arif Rahman Arifin menderita sakit parah.

Perlu diketahui, AKBP Arif Rahman Arifin disebut sebagai saksi kunci Brigjen Hendra Kurniawan dalam kasus Ferdy Sambo.

Baca Juga: Inilah Identitas Tiga Kapolda yang Diduga Terlibat dalam Kasus Ferdy Sambo

Baca Juga: Kecurigaan keterlibatan Tiga Kapolda Terkait Kasus Ferdy Sambo Kembali Dibantah oleh Pihak Polri

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo angkat suara terkait sidang Brigjen Pol Hendra Kurniawan.

"AR ini termasuk saksi kunci yang penting terkait obstruction of justice," kata Polri Irjen Dedi Prasetyo dikutip dari PMJ News 26 September 2022.

Selanjutnya menurut Dedi, AKBP Arif Rahman merupakan sosok kunci berkenaan untuk mendalami adanya proses perintah.

Baca Juga: Bersikukuh Belum Terima! Ferdy Sambo Ajukan Gugatan ke PTUN Terkait Pemecatan Dirinya

Baca Juga: Setelah Kasus Ferdy Sambo, Polri Bersiap Sambut Tiga Agenda Utama di Tahun 2022

Perintah tersebut adalah perintah menghilangkan barang bukti berupa CCTV di lokasi kejadian (TKP) penembakan Brigadir J.

Diketahui perintah tersebut dari Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria.

Adapun, Agus Nurpatria sudah disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas perbuatannya.

Baca Juga: Polri Tegas PTDH Ferdy Sambo, Usut Tuntas Kasus Pembunuhan Brigadir J

Baca Juga: Masih Terus Berlanjut, Kasus Ferdy Sambo Kembali Seret Seorang Anggota Polisi

"HK, kemudian ada Agus Nurpatria, kemudian dia baru memerintahkan yang ke bawah, ini harus diuji dalam persidangan," terang Dedi.

Sedangkan, Sidang etik akan berlangsung pekan depan mengingat AKBP Arif Rahman sudah selesai menjalani operasi atas penyakit yang dialami.

"Informasi yang saya dapat juga, terakhir Insha Allah untuk sidang kode etik Brigjen HK akan digelar minggu depan," tambahnya.***

 Baca Juga: AKP Idham Fadilah Sudah Jalani Sidang Etik Terkait Kasus Ferdy Sambo,Hanya Dijatuhi Sanksi Pembinaan

Baca Juga: Pasca Pemecatan Terkait Kasus Ferdy Sambo! Kapolda Metro Jaya Tunjuk Kasubdit Baru

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x