Penantian Hasil Sidang Etik Brigjen Pol Hendra Kurniawan Terkait Kasus Ferdy Sambo

- 26 September 2022, 11:18 WIB
Penantian Hasil Sidang Etik  Brigjen Pol Hendra Kurniawan Terkait Kasus Ferdy Sambo
Penantian Hasil Sidang Etik Brigjen Pol Hendra Kurniawan Terkait Kasus Ferdy Sambo /

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo angkat suara terkait sidang Brigjen Pol Hendra Kurniawan.

"AR ini termasuk saksi kunci yang penting terkait obstruction of justice," kata Polri Irjen Dedi Prasetyo dikutip dari PMJ News 26 September 2022.

Selanjutnya menurut Dedi, AKBP Arif Rahman merupakan sosok kunci berkenaan untuk mendalami adanya proses perintah.

Baca Juga: Bersikukuh Belum Terima! Ferdy Sambo Ajukan Gugatan ke PTUN Terkait Pemecatan Dirinya

Baca Juga: Setelah Kasus Ferdy Sambo, Polri Bersiap Sambut Tiga Agenda Utama di Tahun 2022

Perintah tersebut adalah perintah menghilangkan barang bukti berupa CCTV di lokasi kejadian (TKP) penembakan Brigadir J.

Diketahui perintah tersebut dari Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria.

Adapun, Agus Nurpatria sudah disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas perbuatannya.

Baca Juga: Polri Tegas PTDH Ferdy Sambo, Usut Tuntas Kasus Pembunuhan Brigadir J

Baca Juga: Masih Terus Berlanjut, Kasus Ferdy Sambo Kembali Seret Seorang Anggota Polisi

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x